Kamis, 01 Juni 2017

MAHRAM MENURUT MASYARAKAT DESA BANDAR SAKTI



1. Deskripsi Hasil Observasi
Mahram berasal dari kata Bahasa Arab mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
Banyak masyarakat yang berasal dari daerah Asia Tenggara yang menggunakan kata mahram dengan kata muhrim. Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi harakatnya beda.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah memberikan definisi : "Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.[1] Sedangkan muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram. Dan ini adalah kekeliruan dalam hal bahasa yang sudah seharusnya dibenahi.
Di desa Bandar Sakti dimana masyarakatnya mayoritas beragama islam mereka beranggapan bahwasannya mahram adalah orang yang haram dinikahi karena masih termasuk keluarga. Akan tetapi kebanyakan dari masyarakat di sana lebih familiar dengan kata muhrim dibandingkan dengan kata mahram.
Seperti halnya dalam batalnya suatu wudhu saat lawan jenis yang bukan mahramnya saling bersentuhan. Dalam hal itu kita akan sering mendengar mereka mengatakan “ Maaf, bukan muhrim entar wudhunya batal“. Dan dalam hal yang lainnya yakni saat bersalaman, sebagian orang berpendapat bahwa orang yang bukan mahramnya tidak boleh besentuhan. Walaupun mereka memiliki pengetahuan agama yang mendalam saat ada yang ingin bersalaman maka kita akan mendengar “Maaf, bukan muhrim”.
Dari dua contoh di atas maka dalam hal ini masyarakat di desa Bandar Skti  belum memahami perbedaan pengertian daripada mahram dan muhrim. Maka perlu pendekatan dan pengertian mengenai penggunaan kata mahram dan muhrim yang sering salah dalam penggunaan nya di kehidupan sehari hari.
2. Pembahasan Observasi
Dalam kamus istilah fiqh dikatakan bahwa mahram itu adalah yang haram dinikahi, karena ada hubungan nasab atau susuan. Melihat aurat mahram/mahramah, hukumnya boleh/tidak haram, selain bagian antara pusar dan lutut. Seorang tidak boleh keluar rumah, kecuali bersama dengan mahramnya / mahramahnya. (M. Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah, kamus istilah fiqh, hal. 186).[2]
Beberapa muslim sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi harakatnya beda. Teks arabnya: محرم
1.        Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra’ dibaca kasrah) artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihramnya dan menghindari semua larangan ihram, orang semacam ini disebut muhrim. Dari kata Ahrama – yuhrimu – ihraaman – muhrimun.
2.        Mahram (huruf mim dan ra’ dibaca fathah) artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu.[3]
Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Artinya : Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
perempuan perempuan yang haram dinikahi dikategorikan dalam dua bagian.[4]
1.      Mahram Mu’abbad
Mahram mu’abbad (mahram yang berlaku sepanjang masa) adalah mereka yang tidak dapat dinikahi selama-lamanya. Adapun sebabnya yaitu karena nasab, perkawinan, dan susuan.
2.      Mahram Muwaqqat
Mahram muwaqqat (Mahram yang berlaku sementara waktu), adalah mereka yang tidak boleh dinikahi untuk sementara waktu (kurun waktu tertentu) dan dalam keadaan tertentu pula. Apabila keadaannya sudah berubah, maka status mahram yang sementara itu berakhir, dan berubah menjadi bukan mahram, dalam artian halal untuk dinikahi.[5]





3. Kesimpulan
Kesimpulan, bahwasannya mahram itu adalah keluarga dekat yang tidak boleh dinikahi secara mutlak dan ada yang boleh dinikahi dengan sebab-sebab tertentu dan muhrim adalah orang yang melakukan ihram. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui mahram-mahram dalam keluarga kita, agar kita tidak terjerumus kedalam perbuatan dosa, atau bahkan menganggap hal tersebut menjadi penyebab sebuah dosa.


[1] Al-Mughni 6/555
[2] Hendri Permana, Kajian Hadits Ahkam “Konsep Mahram”, dalam laman http://handdryperman.blogspot.co.id/2015/10/kajian-hadits-ahkam-konsep-mahram.html, diunduh pada 20 Oktober 2016.
[3] Ammi Nur Baits, Perbedaan Muhrim dan Mahram, dalam laman https://konsultasisyariah.com/15482-perbedaan-muhrim-dan-mahram.html, diunduh pada 20 Oktober 2016.
[4] Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, (Yogyakarta: Darussalam, 2004), h. 118.
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid VI, terjemahan (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1990), h. 93.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar