1. Deskripsi Hasil Observasi
Mahram berasal dari kata Bahasa Arab
mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan
lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau
selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya,
boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
Banyak masyarakat yang berasal dari daerah Asia Tenggara
yang menggunakan kata mahram dengan kata muhrim. Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam
percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa
Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi
harakatnya beda.
Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah memberikan definisi : "Mahram adalah semua orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan
pernikahan.[1] Sedangkan muhrim dalam bahasa Arab
berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa
Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram. Dan ini
adalah kekeliruan dalam hal bahasa yang sudah seharusnya dibenahi.
Di desa Bandar Sakti dimana masyarakatnya mayoritas
beragama islam mereka beranggapan bahwasannya mahram adalah orang yang haram
dinikahi karena masih termasuk keluarga. Akan tetapi kebanyakan dari masyarakat di sana lebih familiar dengan kata
muhrim dibandingkan dengan kata mahram.
Seperti halnya dalam batalnya suatu wudhu saat lawan
jenis yang bukan mahramnya saling bersentuhan. Dalam hal itu kita akan sering
mendengar mereka mengatakan “ Maaf, bukan muhrim entar wudhunya batal“. Dan
dalam hal yang lainnya yakni saat bersalaman, sebagian orang berpendapat bahwa
orang yang bukan mahramnya tidak boleh besentuhan. Walaupun mereka memiliki
pengetahuan agama yang mendalam saat ada yang ingin bersalaman maka kita akan
mendengar “Maaf, bukan muhrim”.
Dari dua contoh di atas maka dalam hal ini masyarakat di
desa Bandar Skti belum memahami
perbedaan pengertian daripada mahram dan muhrim. Maka perlu pendekatan dan
pengertian mengenai penggunaan kata mahram dan muhrim yang sering salah dalam
penggunaan nya di kehidupan sehari hari.
2. Pembahasan Observasi
Dalam kamus istilah fiqh dikatakan bahwa
mahram itu adalah yang haram dinikahi, karena ada hubungan nasab atau susuan.
Melihat aurat mahram/mahramah, hukumnya boleh/tidak haram, selain bagian antara
pusar dan lutut. Seorang tidak boleh keluar rumah, kecuali bersama dengan
mahramnya / mahramahnya. (M. Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah, kamus
istilah fiqh, hal. 186).[2]
Beberapa muslim sering salah dalam
menggunakan istilah mahram ini
dengan kata muhrim, sebenarnya
kata muhrim memiliki arti yang
lain. Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering
terbalik-balik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang
perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang
teks arabnya sama, tapi harakatnya beda. Teks arabnya: محرم
1.
Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra’ dibaca
kasrah) artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah
memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihramnya dan menghindari
semua larangan ihram, orang semacam ini disebut muhrim. Dari kata Ahrama –
yuhrimu – ihraaman – muhrimun.
2.
Mahram (huruf mim dan ra’ dibaca fathah) artinya orang
yang haram dinikahi karena sebab tertentu.[3]
Imam an-Nawawi
memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب
مباح لحرمتها
Artinya : Setiap wanita yang haram untuk dinikahi
selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
perempuan
perempuan yang haram dinikahi dikategorikan dalam dua bagian.[4]
1. Mahram
Mu’abbad
Mahram
mu’abbad (mahram yang berlaku sepanjang masa) adalah mereka yang tidak dapat
dinikahi selama-lamanya. Adapun sebabnya yaitu karena nasab, perkawinan, dan
susuan.
2. Mahram
Muwaqqat
Mahram
muwaqqat (Mahram yang berlaku sementara waktu), adalah mereka yang tidak boleh
dinikahi untuk sementara waktu (kurun waktu tertentu) dan dalam keadaan tertentu
pula. Apabila keadaannya sudah berubah, maka status mahram yang sementara itu
berakhir, dan berubah menjadi bukan mahram, dalam artian halal untuk dinikahi.[5]
3. Kesimpulan
Kesimpulan, bahwasannya mahram itu adalah
keluarga dekat yang tidak boleh dinikahi secara mutlak dan ada yang boleh
dinikahi dengan sebab-sebab tertentu dan muhrim adalah orang yang
melakukan ihram. Oleh
karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui mahram-mahram dalam keluarga
kita, agar kita tidak terjerumus kedalam perbuatan dosa, atau bahkan menganggap
hal tersebut menjadi penyebab sebuah dosa.
[1] Al-Mughni 6/555
[2] Hendri Permana, Kajian
Hadits Ahkam “Konsep Mahram”, dalam laman http://handdryperman.blogspot.co.id/2015/10/kajian-hadits-ahkam-konsep-mahram.html, diunduh pada 20 Oktober
2016.
[3] Ammi Nur Baits,
Perbedaan Muhrim dan Mahram, dalam laman https://konsultasisyariah.com/15482-perbedaan-muhrim-dan-mahram.html, diunduh pada 20 Oktober
2016.
[4] Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan,
(Yogyakarta: Darussalam, 2004), h. 118.
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid VI, terjemahan
(Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1990), h. 93.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar