Sabtu, 10 Juni 2017

Hukum Memilih Pemimpin non Muslim

A. KONSEP DASAR MEMILIH PEMIMPIN
1.DEFINISI PEMIMPIN
Pemimpin yaitu seseorang yang dipilih oleh rakyat demi mengaturndan mengurus kepentingan bersama, dan dipercaya menjadi seorang pemimpin, yaitu harus bisa menjalankan kewajibanya. Seseorang yang dinobatkan sebagai pemimpin negara mempunyai tugas dan kewajiban antara lain: memelihara agama ketahanan dan keamanan, menegakkan hukum, serta mengatur keuangan negara.[1]
Pada dasarnya al-Quran tidak pernah setara tersirat menyebutkan kata kepemimpinan, karena kepemimpinan (leadership) merupakan istilah dalam menejemen organisasi. Dalam menejemen, leadership adalah satu faktor penting yang mempengaruhi berhasil atau gagalnya satu organisasi.
Meskipun demikian, bukan berarti al-Quran tidak membiarakan sama sekali kepemimpinan. Sebagai petunjuk bagi manusia (budan li al-nas), selain menyebut tentang pemimpin (imam,a’immah, wali,khalifah dan lain-lain) al-Quran juga mengemukakan tentang prinsip-prinsip dasar kepemimpinan seperti amanah, keadilan dan musyawarah.[2]

2.DASAR MEMILIH PEMIMPIN
       Jika kita merujuk pada khasanah kekayaan intelektual muslim baik yang klasik maupun modern ,kajian seputar cara pemilihan atau pengangkatan seorang pemimpin sangatlah beragam. Tema ini adalah satu diantara tema yang paling penting dalam perbincangan konsep sebuah negara islam.[3]
     Meskipun umat islam telah terpecah dalam berbagai aliran dan masing-masing mengklaim berhak mempunyai pemerintah sendiri akan tetapi tidak bisa di benarkan. Pemimpin yang sah adalah pemimpin yang terlebih dahulu diangkat. Bila kemudian ada yang mendirikan pemerintahan lain maka ia wajib untuk di perangi. [4]
Ulama dari kalangan modern membicarakan persoalan dasar pemilihan pemimpin dalam hal ini ia mengatakan bahwa hakim sebenarnya adalah Allah. Menurutnya, jika diamati realisasi pelaksanaan kehakiman yang fundamental dalam bumi kaum uslimin maka akan diketahui kedudukannya tak ebih hanya sebagai wakil tuhan. Pendapat ini didasari dari pemahamannya atas al-Quran (QS: al-Nur: 24:55)
     ayat diatas menurut al-Maududi ulama modern, menjelaskan teori negara dalam pandangan islam. Dalam teori tersebut Allah mengemukakan dua konsep makro atau dua prinsip mendasar: pertama dalam kepemimpinan islam digunakan terminologi khilafah, sebagai pengganti istilah hakimiyah. Menurutnya istilah hakim hanyalah untuk Allah. Oleh karena itu setiap penguasa dibumi, meskipun di bawah undang-undang islam, untuk selanjutnya di sebut khalifah (wakil).tidak seorangpun menguasainya, kecuali Allah. Kedua, Allah telah menjanjikan orang-orang mukmin tentang pengangkatan khalifah, tetapi dia tidak mengatakan hendak mengangkat seorang khalifah dari salah satu diantara mereka.   
     Secara eksplisit menurut al-maududi hal ini menunjukan bahwa seluruh mukmin adalah khalifah Allah. Mereka bertanggung jawab kepada Allah dalam kaitanya sebagai khalifah. Seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw: “tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang kepala negara yang memimpin rakyat bertanggung jawab atas mereka, dan seorang laki-laki adalah pemimpin penghuni rumahnya dan bertanggung jawab atas mereka”. (HR. Muttafaq ‘alayh). [5]
3. SYARAT DAN RUKUN SEBAGAI PEMIMPIN IDEAL DALAM ISLAM
Syarat dan rukun pemimpin ideal dalam islam yaitu:
1.    Beriman dan Bertaqwa
Sebagai seorang pemimpin negara hendaknya mereka harus beriman dan bertaqwa. Seorang pemimpin dalam menjalankan kepemimpinanya, haruslah mempunyai landasan keimanan dan ketaqwaan.
2.    Sehat Jasmani dan Rohani, Jujur, serta Memiliki Kemampuan
Syarat lainya yaitu kuat, sehat jasmani dan rohani atau sehat fisik dan mental, serta jujur dan berani.
3.    Adil dan Profesional
Calon pemimpin negara adalah seorang yang adil dan profesional. Ciri-ciri pemimpin yang adil yaitu memiliki integritas moral yang tinggi, menjauhkan diri dari melakukan dosa, selalu memihak kepada kebenaran serta menghindari perbuatan yang hina.
4.    Bertanggung Jawab dan Amanah
Pemimpin negara harus memiliki tanggung jawab, dan menyeimbangkan antara hak dan kewajibanya.
5.    Berani dan Tegas
Disamping keempat syarat diatas, keberanian dan ketegasan juga harus dimiliki seorang pemimpin, karena ia mempunyai tugas melindungi dan mempertahankan dari pihak musuh, bahkan mereka dituntut untuk berani bertindakpada siapapun, termasuk rakyatnya.
6.    Cinta Kebenaran dan Musyawarah
Seorang Pemimpin negara harus memilikisifat cina kebenaran dan musyawarah. Ia memandu rakyat untuk mencapai kebahagian lahir dan batin, duniadan akhirat.
B. KONSEP DASAR MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM
1.DEFINISI PEMIMPIN NON MUSLIM
Ketika piagam Madinah atau konstitusi negara baru menetapkan bahwa orang-orang nonmuslim adalah umat yang sama dengan kaum muslimin, maka dengan demikian piagam itu telah menjadikan mereka sebagai warga negara dan memiliki hak seperti yang dimiliki oleh kaum muslimin. Mereka juga mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang dimiliki kaum muslimin. Mereka sama dalam negara itu. Sedangkan yang dimaksud dengan pemimpin nonmuslim itu sendiri ialah pemimpin yang berasal dari golongan orang kafir seperti yahudi atau agama selain muslim lainya.  [6]
2. KONSEP PENAFSIRAN AYAT-AYAT PEMIMPIN NONMUSLIM
Dengan berlandasan pada kerja amr ma’ruf nahy munkar, para pegiat FPI yang dinahkodai oleh Habieb Rizieq menolak non muslim menjadi pemimpin dalam masyarakat muslim. Penafsiran yang digunakan oleh mereka lebih menginginkan agar hukum negara sejalan dengan hukum ilahi, dan apabila hukum tersebut tidak sejalan maka tidak perlu dipatuhi.
Bagi FPI, maksud hukum ilahi adalah berdasarkan bunyi secara tekstual dari ayat alqur’an maka bagi FPI, konsep pemimpin yang harus memimpin negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada sebuah landasan hukum yang berdasarkan ayat-ayat alqur’an. FPI dengan diwakili oleh intruksi dewan pimpinan pusat menguraikan secara gamblang ayat yang berkaitan dengan persoalan diatas. Dalam menguraikan ayat tersebut DPP FPI membagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
a)    Al-qur’an melarang menjadikan orang kafirnsebagai pemimpin berdasarkan (QS:Al-imran:28)
b)    Al-qur’an melarang menjadikan orang kafir pemimpin walawpun kerabat sendiri (QS: Al-taubah/58:23 QS: Al-mujadalah/58:22)
c)    Al-qur’an melarang menaati orang kafir untuk menguasai muslim (QS: Al-imran 14-15)
D.HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM
1. Beberapa ayat larangan menjadikan orang kafir sebagai awliya (pemimpin, sahabat dekat dan orang-orang kepercayaan).
Makna auliya adalah walijah yang maknanya: ”orang  kepercayaan, yang khusus dan dekat”. Auliya dalam bentuk jamak dari wali yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan.[7]
Jangan jadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan dan pemimpin ayat ke-1 “janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28)[8]
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menjelaskan makna ayat ini: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum mu’minin untuk menjadikan orang kafir sebagai walijiah (orang dekat, orang kepercayaan) padahal ada orang mu’min. Kecuali jika orang-orang kafir menguasai mereka, sehingga kaum mu’minin menampakan kebaikan pada mereka dengan tetap menyelisihi mereka dalam masalah agama. Inilah mengapaAllah Ta’ala berfirman: ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka’” (Tafsir Ath Thabari, 6825).
Berikut contoh kasus yang berkaitan dengan penjelasan ayat diatas dan juga tafsirannya: memilih pemipin yang berkompeten, warga muslim di kota srengat dihadapkan pada dua pilihan diematis. Periode tahun ini hanya ada dua calon. Pasangan pertama, satunya berlatar belakang islam abangan dengan wakilnya beragama kristen, namun dapat dipercaya dalam kepemimpinannya. Pasangan kedua merupakan pasangan yan beraga islam namun identik dengan pemerintahan yang korup dan prestasi yang buruk. Dalam kasus ini calon manakah yang harus dipilih oleh umat islam?
Jawaban: boleh bahkan wajib memilih non muslim, jika hal tersebut dinilai lebih menjamin kemaslahatan orang muslim tanpa mengorbankan maslahat yang lebih besar, seperti tidak mengancam akidah dan ajaran-ajarn islam.[9]
Ayat ke-2 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantaara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidakmemberi petunjuk kepada orang yang zalim”. (QS. Al Maidah: 51)
       Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang yahudi dan nasrani. Merekaitu musuh islam dan sekutu-sekutunya. Semoga Allah memerangi mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mu’min yang melanggar larangan ini barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/132). Lalu Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin khatab, “ bahwasanya Umar bin khatab memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintah dilakukan oleh satu orang. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi. Umar bin Khatab pun kagum dengan  hasil pekerjaanya. Ia berkata: ‘hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini di datangkan dari syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami?’. Abu Musa menjawab: ‘Ia tidak bisa masuk ke tanah haram’. Umar bertanya: ‘kenapa?’. Abu musa menjawab: ‘bukan, karena ia junub?’. Abu musa menjawab: ‘bukan, karena ia seorang Nasrani’. Umarpun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘pecat dia!’. Umar lalu membacakan ayat: ‘hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa dianara kamu mengambi mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim.’” (tafsir ibnu katsir, 3/132). Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.[10]
Ayat ke-3 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) diantara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS Almaidah:57) As Sa’di menjelaskan: “Allah melarang hambaNya yang beriman untuk menjadikan ahlul kitab yaitu yahudi dan nasrani dan juga orang kafir lainya yang dicintai dan yang diserahkan loyalitas padanya. Juga larangan memaparkan kepada mereka rahasiak-rahasia kaum mu’minin juga larangan meminta tolong pada mereka pada sebagian urusan yang bisa mebahayakan orang muslimin. Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pada diri seseorang itu masih ada iman, maka konsekuensinya ia wajib meninggalkan loyalitas kepada orang kafir. Dan menghasung mere ka untuk memerangi orang kafir” (tafsir as sa’adi, 236) jangan loyal kepada orang kafir walawpun ia sanak saudara.[11]
     Ayat ke-4 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudaramu menjadi auliya bagimu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa diantara kamu yang menjadikan mereka auliya bagimu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. At Taubah: 23) ibnu katsir menjelaskan: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk secara menjelaskan secara terang-terangan kepada orang kafir bahwa mereka itu kafir walaupun mereka adalah bapak-bapak atau anak-anak dari orang mu’min. Allah juga melarang untuk loyal kepada mereka jika mereka lebih memilih kekafiran daripada iman. Allah juga mengancam orang yang loyal kepada mereka” (Tafsir ibnu katsir, 4/121).[12]
2. Pendapat Ulama tentang Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim
Ulama sepakat, memilih pemimpin kafir hukumnya terlarang.
Al-Qadhi Iyadh mengatakan,
أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل
Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir. Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang melakukan kekufuran, maka dia harus dilengserkan. (Syarah Sahih Muslim, an-Nawawi, 6/315).
Ibnul Mundzir mengatakan,
إنَّه قد أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال
Para ulama yang dikenal telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada peluang untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun keadaannya. (Ahkam Ahlu Dzimmah, 2/787)
Al-Hafidz Ibnu Hajar bahkan memberikan keterangan ,
إنَّ الإمام ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض
Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan, dengan sepakat ulama. wajib kaum muslimin untuk melengserkannya. Siapa yang mampu melakukan itu, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu. (Fathul Bari, 13/123)
Fatwa-fatwa yang disampaikan para ulama di atas, berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kami berbaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulitan maupun mudah, dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Hanya saja, perlu diperhatikan, untuk masalah melengserkan pemimpin non muslim, para ulama memberi catatan, bahwa upaya itu tidak boleh dilakukan jika memberikan madharat yang besar bagi masyarakat.
Jika upaya menggulingkan pemerintah bisa menimbulkan mudharat yang besar, menimbulkan kekacauan bahkan banyak korban, ini jelas tidak di perkenankan.[13]


[1] Muhammad’Abd al-jawawad, “Trik Cerdas Memilih Pemimpin Cara Rasulullah” (Solo:Pustaka Iltizam,2009)h.10
[2] Abbuddin Nata, Masail Al Fiqhiyah,” Konsep Kepemimpinan Menurut Al-Quran” (jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012) H.113
[3] H.M. Mujar Ibnu Syarif,”Memilih Pemimpin Nonmuslim di Negara Muslim”. 88
[4]Ibbid, H.89
[5] Siti choiriyah sebagaimana mengutip dari Arsyad sobby kusuma, “ Pandangan Ulama Tentang Kepemimpinan Dalam Negara Islam”( ISLAMIKA, Vol. 4 No. 1, september 2009)
[6] Farid Abdul Khalik Fikih Politik Islam:” Hak-hak Politik Non Muslim Dalam Islam Dan di Negara Islam” (Sinar grafika: jakarta, agustus 2005)  H.162
[7] Muhammad Abd Al-Jawwad, Trik cerdas Memimpin Cara Rasulullah (Solo: Iltizam, 2009), H.10
[8] Muhlis M. Hanafi (ed.), Al-Quran Tematik (jakarta: Lajnah Pentastihan Al-Quran, 2001), H.191.
[9] Ahmad Idris Marzuki, Maimun Zubair  Ngaji Fiqh : “Memilih Pemimpin Non Muslim yang  Berkompeten”  (Kediri: Santri Salaf Press :2014) H,264
[10] Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan dan Manusia:  Pendekata Semantik Terhadap Al-Quran. (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997). H.  12,14
[11] Agus Fahri Husain, “Konsep-konsep Dalam Al-Quran”. (Yogyakarta, Tiara Wacana, 1993), H.143
[12] M.Hanafi, “Al-Quran dan Kenegaraan” (Bandung:Sinar Baru, 2006) H.191
[13] Siti Choiriyah sebagaimana mengutip dari Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926-2010 M, (Surabaya, Khalista: 2011), 579-581.

By Siti

Hukum Wakaf Uang



1.    . Definisi Wakaf Uang
Wakaf uang  adalah terjemahan dari waqf-an-nuqud atau dalam bahasa inggris di sebut cash waqaf. Ada yang menerjemahkan waqf. An-nuqud dan cash waqf kedalam bahasa indonesia dengan wakaf tunai.menurut anwar Ibrahim dalam jurnal al-waqaf[4] lebih tempat diterjemahkan’ wakaf uang” dengan berapa alasan:
1)    Waqf an-nuqud yang tersebar dan berlaku dalam masyarakat islam pada awal berdirinya terdiri dari dinar dan dirham . keduanya merupakan alat tukar yang diakui  dalam masyarakat isalm. Jadi waqf an –nuqud ialah wakaf alat tukar.Alat tukar di indonesia di sebut uang.Dengan demikian arti waqf an –nuqud ialah wakaf uang
2)   Kata an- nuqud Dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari an naqd.Jadi wakaf an-naqd adalah bentuk tunggal.Artikata an-naqd di kemukakan oleh musthofa Adnan khalid[5] ialah
a.         Tunai yaitu tidak bertangguh (pembanyaran)pada saat itu juga ;kontan.
b.         Murni, tidak ada campuran lain
c.         Mata uang yang berlaku,baik terbuat dari mas atau perak
d.         Krtik sastra  yaitu pertimbangan baik buruk terhadap kara satra
Jika arti –arti kata (an-nuqud) di atas dihubungkan dengan wakaf,maka arti yang sesuai ialah “wakaf uang”.
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Sejak awal perbincangan tentang wakaf keraf diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah,bangunan,pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk diambil airnya.Sedangkan wakaf benda tidak bergerak baru mengemukakan belakangan.Di antara  benda yang ramai di bicangkan adalah wakaf uang yang dikenal dengan istilah cash waqaf. Apabila diliat dari hadist berikut[6]
ا حبر تا سعيد بن عبد الرحمن قال حدثنا شفيان بن عمينة عن عبد الله ابن عمر عن نافع عن ابن عمر قال عمر للنبى صلى الله عليه وسلم ان المـئة سهم التي لي بخير لم اصب مالا قط اعجب الي منها قد اردت ان تصد ق بها فقال النبى صلى الله عليه وسلم احبس اصلها وسبل ثمرتها
Dari Ibnu Umar berkata :Umar mengatakan pada nabi,saya punya seratus dirham di khaibar kan,saya belum pernah mendapatkan harta yang paling saya kagumi  seperti itu tetapi saya ingin menyedekahkannya ,nabi mengatka kepada umar tahnlah pokoknya dan jadikanlah hasilnya sedekah (matan bukhari 2532)
       Dari hadist terebut dapat dimengerti bahwa lafads ahbis bermakna wakafkanlah ,dengan demikian wakaf tidak hanya berupa bangunan atau tanah semata,tetapi juga dapat berupa uang  dengan catatan pokok harta tetap utuh,hasilnya atau keuntungannya dari harta tersebut yang dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan umat islam.
       Wakaf uang sudah banyak dilakukan di masyarakat mazhab Hanafi dan sampai dengan negara indonesia yang benilai menolong rakyat indonesia.Apabila melihat dari hukum urf adalah hukum bertujuan  mewujudkan kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan manusia.Kebiasaan ini telah teruji dan dipraktekkan secara terus menerus.Diantara kaidah urf i tu adalah
العادة محكمة
            Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.   
       Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf uang ,Imam Al Bukhari mengenai hukum wakaf tunai ;mengukapkan bahwa Imam Az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham (keduanya mata uang yang berlaku ditimur tengah)boleh diwakafkan,caranya ialah dengan cara menjadikan dinar dan dirham seabagai modal usaha (dagang)kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf[7].Wahbah Az-Zuhaili juga mengukapkan sebagai istihsan bil-urf karena sudah banyak dilakukan dimasyarakat mazhab Hanafi.Mereka berpendapat bahwa hukum yang Ditetapkan dengan urf mepunyai kekuatan yang sama dengan hukum.[8]
العادة محكمة
Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.

Didalem nahs tidak ada yang menegaskan wakaf,akan tetapi ada nash yang secara umum mengemukakan wakaf :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ
Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya :
Belanjakanlah sebagian harta yang kamu peroleh dengan baik
Ayat-ayat di atas menganjurkan agar orang yang beriman mau menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan masyarakat dan wakaf adalah salah satu cara menginfakkan sebagian harta untuk kemaslahatan umat.
Dasar hukum Argumentasi Mazhab Hanafi adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud r’a.
فمارأى المسلمون حسنا فهو عندالله حسن وماراو سيئا فهو عندالله سيئ مسند احمد بن حنبل
  Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin baik maka dalam pandangan SWT adalah baik  dan apa yang dipandang buruk dalam pandangan oleh  kaum muslimin maka dalam pandangan Allahpun buruk.



Ibnu Abidin berndapat bahwa wakaf tunai merupakan kebiasaan yang
 berlaku diwilayah romawi[9],sedangkan dinegri lain tidak berlaku,oleh sebab itu wakaf uang tidak boleh,demikian pula mazhab syafi’i  karena dinar dan dirham akan lenyap ketika dibanyarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya.
       Komisi fatwa majelis ulama indonesia juga membolehkan wakaf uang,dikeluarkan pada tanggal 11 mei 2002 ,merumuskan definisi baru tentang wakaf yaitu[10]
حبس مال يمكن الأنتفاع به مع بقأ عينه بقطع في رقبة علي مصرف مباح موجود

Menahan harta yang dapat di manfaatkan tanpa leyap bendanya atau pokoknya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut(menjual,memberikan atau mewariskanya)untuk disalurkan hasilnya pada suatu yang mubah yang ada.
Menurut istilah, wakaf uang adalah bagian dari istilah wakaf. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendefinisikan wakaf uang dalam fatwanya tentang kebolehan wakaf pada 11 Mei 2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian ini adalah surat-surat berharga.  Definisi ini kemudian diperkuat oleh lahirnya UU No. 41/2004[11] dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang wakaf yang menyatakan bahwa uang termasuk bagian dari benda wakaf. Adapun definisi wakaf yang dimaksud dalam UU No. 41/2004 tentang wakaf pasal 1 ayat 1: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau  menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah.
            Lebih lanjut, harta benda wakaf yang dimaksud oleh undang-undang tersebut terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak . Salah satu benda bergerak yang dapat diwakafkan adalah uang, yaitu  penyerahan secara tunai sejumlah uang wakaf dalam bentuk mata uang rupiah yang dilakukan oleh wakif kepada nazhir melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama atas saran dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yaitu berupa sertifikat wakaf uang yang diterbitkan oleh LKS-PWU dan disampaikan kepada wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lebih lanjut, nazhir melakukan pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang melalui investasi pada produk-produk LKS (Lembaga Keuangan Syariah) atau instrument keuangan syariah dengan syarat harus mengikuti program lembaga penjamin simpan atau diasuransikan pada asuransi syariah yaitu jika investasi dilakukan diluar bank syariah sebagai wujud kehati-hatian terhadap harta benda wakaf uang. Adapun hasil dari pengembangan dan pengelolaan investasi wakaf uang dimanfaatkan keseluruhannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah dikurangi sepuluh persen sebagai hak nazhir dari setiap hasil investasi seperti diatur dalam Undang-undang No 41 .
           Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah. Hanya saja diantara keduanya terdapat perbedaan. Dalam shadaqah, baik substansi (asset) maupun hasil/manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya, seluruhnya dipindah tangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan dalam wakaf, yang dipindah tangankan hanya hasil/manfaatnya, sedangkan substansi/assetnya tetap dipertahankan. Kemudian, juga ada perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam hibah, substansi/assetnya dapat dipindahtangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sementara itu dalam wakaf ada persyaratan penggunaan  yang ditentukan oleh wakif (pemberi Wakaf)
.
Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang/tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. 

      
D.HUKUM WAKAF UANG
1.DASAR DASAR HUKUM WAKAF UANG
          Secara khusus tidak ditemukan nash al-Qur’an, maupun hadits yang secara tegas menyebutkan dasar hukum yang melegitimasi dianjurkannya wakaf. Tetapi secara umum banyak ditemukan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang menganjurkan agar orang yang beriman mau menyisihkan sebagian dari kelebihan hartanya digunakan untuk proyek yang produktif bagi masyarakat. Di antara nash al-Qur’an dan hadits yang dapat dijadikan sumber legitimasi wakaf ialah
Surat Al-Hajj ayat 77
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩ ٧٧
77. Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.



Surat Al-Imran ayat 92
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya
Surat An-Nahl ayat 92
مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan

عن ابي هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:اذ ا مات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية هو ينتفع به او ولد صا لح يدعوله (رواه مسلم)
Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah yang:Apabila seseorang meninggal dunia semua pahala amalnya terhenti, kecuali tiga macam amalan yaitu: shodaqoh  jariyah,ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang senantia samendoakan baikuntuk orang tuanya.Para ulama menafsirkan iIstilah shodaqoh jariyah disini dengan wakaf.
Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah SAW  sedekah jariyah dengan wakaf. Kemudian sebuah hadits:
dia di sebut maslahah mursalah(masalahah yang lepas dari dalil seca kusus Hadist Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya diGhaibar (daerah yang amat subur di Madinah), lalu  berkata;Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai tanah itu ? Lalu Rasulullah berkata: Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya (pokoknya) dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan
dan tiada pula diwariskan.
Kedua hadist di atas merupakan dasar umum disyariatkannya wakaf dan juga dipakai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa kebolehan wakaf uang. Hadist pertama mendorong manusia untuk menyisihkan sebagian rezekinya sebagai tabungan akhirat dalam bentuk sedekah jariyah. Uang merupakan sarana yang paling mudah untuk disedekahkan.
Pada hadist kedua, wakaf uang menjadikan hadist ini sebagai pijakan hukum karena menganggap bahwa wakaf uang memiliki hakekat yang sama dengan wakaf tanah, yakni harta pokoknya tetap dan hasilnya dapatdikeluarkan. Dengan mekanisme wakaf uang yang telah ditentukan, pokok harta akan dijamin kelestariannya dan hasil usaha atas penggunaan uang tersebut dapat dipakai untuk mendanai kepentingan umat.

2.Maslahah muslahah[14]
            Maslahah murslahah  menurut istilah terdiri dari dua kata ,yaitu maslahah dan mursalah.Kata maslahah  menurut  bahasa berati”manfaat”, dan kata mursalah berarti  ‘”lepas”,Gabungan dari dua kata tersebut  yaitu maslahah mursalah ,menurut istilah  seperti dikemukakan  Abdul-Wahab Khalaf berarti “sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan  hukum untuk merealisasikan nya dan tidak pula ada dalil tertentu baik  yang mendukung maupun yang menolaknya”, sehingga).
Dalam pandangan al-buthi al maslahah adalah: al-maslahah adalah manfaat yang ditetapkan syar’i untuk  para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama ,diri,akal,keterunan,dan harta mereka sesuai dengan uruan tertentu diantaranya.
3.Penadapat yang membolehkan wakaf uang[15]
a.Az-Zuhri
Imam al-Bukhari (wafat tahun 252H.)menyebut bahwa Imam az-zuhri (wafat tahun 124 h.)sebagaimana termuat dalem buku  Risaltu Fi jawazi Waqfi an-nuqud berpendapat boleh mewakafkan  dinar dan dirham.Caranya ialah menjadikana dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang),kemudian menyalurkan keuntungannya. Imam Muhammad Bin isamail Al-Bukhari mengatkan :Az_zuhri mengatakan tentang orang yang menetapkan hartanya sebanyak 1000 dinar fi sabililah (sebagai wakaf),ia berikan 1000 dinar tersebut kepada budaknya  yang bekerja sebagai pedagang untuk dijadikan modal dagang,lalu budaknya menjadikan uang tersebut sebagai modal dan mengololanya. Keuntungannya di berikannya sebagai sedekah kepada orang miskin dan para ahli familinya

b.Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi  membolehkan wakaf uang dinar dan dirham .Sebaagaiman di kemukakan oleh Wahbah Az-Zuhaili bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf tunai sebagai pengecualian,atas dasar Istihsan bi al –urfi, karena sudah banyak dilakukan masyarakat.Mazhab Hanafi memang berpendapat  bahwa hukum yang di tetapkan  berdasarkan nash,.dasar argumentasi Mazhab Hanafi  adalah hadis yang di riwayatkan oleh Abdullan Bin Mas’ud r.a:”Apa yang di pandang baik oleh kaum muslimin,maka dalam pandangan Allah baik dan apa yang di pandang buruk oleh kaum muslimin maka pandangan Allah pun buruk”. Cara melakukan wakaf uang menurut Mazhab Hanafi sebagaimana telah di mukakan oleh Az-Zuhaili ialah dengan menjadikan modal usaha dengan cara mudhrabah.
c.Mazhab Maliki
Mazhab Maliki sebagaimana dikemukakan oleh Hasan Abdullah AL-Amin menyebutkan dengan jelas tentang bolehnya mewakafkan an nuqud

4.Pendapat yang tidak membolehkan wakaf uang[16]
a.    .Mazhab Syafi’i
Ahli fikih mazhab Syafi’i yang dengan tegas menolak wakaf  An-nuqud diantaranya mawardi.Adapun alasan yang di kemukakannya adalah wakaf dirham dan dinar  tidak boleh karena wujud dirham dan dinar  menjadi lenyap ketika di gunakan. Jadi sama degan wujud makanan menjadi dikonsumsi.
Termasuk pendukung yang menolak wakaf uang ialah Al-Ismaili sebagaimana dikemukann Ibnu Hajar  baha ia mengatkan bahwa tidak disebutkan kebolehan wakaf uang kecuali ata Az-zuhri . Sedangkan atsr Az-Zuhri tersebut berbeda dengan kebolehan wakf yang di berikan oleh nabi Muhammad  kepada Umar ibnu Al-Khtab dengan ungkapanya’tahan pokoknya dan dan manfaatkan hasilnya.Karena komteks Nabi  mengatakn ungkapn tersebut ketika Umar menanyakan ia akan mewakafkan tanah khaibar .
b.    Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa hukum wakaf dirhamdan dinar adalah tidak boleh . Hal tersebut sebagaimana di kemukakan oleh ibnu Taimiyah  bahwa mayoritas ahli fikih Mazhab Hanbali  melarang wakaf dirham dan dinar .
Terdapat perdebatan ulama tentang unsur”keabadian’.Perdebatan tersebut mengumukakan  khususnya mazhab Syafi’i dan Maliki.
Imam Syafi’i sebagaimana di kemukakan oleh syarbini sangat menekankan wakf pada fixed asset (harta tetap) sehingga menjadi syarat sah wakaf.Maka bentuk yang ladzim dilaksanakan  adalah berupa tanah, masjid dan aset tetap lainnya.
Imam Maliki memperlebar wilayah wakaf mencakup barang bergerak lainya seperti wakaf buah tanaman tertentu.Yang menjadi subtansi wakaf disini adalah pohon.sementara yang di ambil manfaatnya adalah buah.Dalam pandangan mazhab ini “keabadian” wakaf adalah relatif  ergantung pada umur  rata-rata aset yang diwakafkan.Dengan  demikian,kerangka  pemikiran  mashab maliki  ini telah membukak luas kesempatan untuk memberikan wakaf dalam jenis aset apapun  termasuk uang .Pada wakaf uang,uangdi jadikan  sebagai modal  usaha kemudian menyalurkan  keuntungannya sebagai wakaf.
Perbadaan pendapat para ulama tentang wakaf uang tersebut ,terletak pada uang sebagai objek wakaf,apakah emilik prinsip wakaf tahan daya lama, dan tidak habis sekali pakai /dikonsumsi.Alasan yang di kemukakan oleh mazhab Syafi’i adalah dirham dan dinar menjadi lenyap ketika digunakan.Jadi sama aja dengan wujud makanan  menjadi lenyap ketika dikonsumsi.Persoalan tersebutterjawab oleh pemikiran Az-Zuhri ,mazhab Hanafi dan maliki yang memperbolehkan wakaf uang.dengan menjadikan uang sebagai modal usaha,sehingga( nilai pokoknya di pertahankan)menyalurkan hasilnya pada kepada pernerima manfaat wakaf.Pendapat Mazhab Syafi’i  yang tidak membolehkan wakaf uang di karenakan  uang akan habis atau lenyap ketika digunkan untuk belanja atau membeli suatu barang.Akan tetapi pendapat yang membolehkan wakaf uang dengan menjadikan wakaf uang seabagi modal usaha. Sehingga nilai pokok uang yang di wakafkan dijaga atau dipertahankan keberadaanya.Dengan di pertahankan nilai pokok wakaf uang, maka dapat dinyatakan wakaf uang memenuhi prinsip wakaf,sehingga pendapat yang membolehkan wakaf uang lebih bisa di terima.
Berkaitan dengan pembedaan pendapat tersebut,maka dalam konteks indonesia,Maelis Ulama indonesia(MUI) telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf uang.Fatwa MUI ditetapkan pada tanggal II Mei 2002 .Adapun ketetapan Fatwa MUI tersebut adalah

FATWA TENTANG WAKAF UANG
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002, yang menyatakan bahwa : [17]
PERTAMA
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga, 
3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh);
4. wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang
diperbolehkan secara syar’i;
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
Dengan demikian, wakaf uang hukumnya boleh baik menurut undang undang.

            Wakaf uang  menurut Fatwa MUI  hukumnya jawas,selama dapat menjamin kelestarian nilai pokoknya yang bearti tidak boleh ada perbuatan hukum yang dapat menyebabkan nilai pokok tersebut hilang sebagai man pesan Nabi “ihbis ashlah wa tsabit tsamrataha’
            Fatwa MUI membolehkan hukum wakaf uang tersebut memperhatikan pendapat Imam  Az-Zuhri yang membolihkan wakaf dinar dan dirham dengan menjadikan modal usaha , hal ini menempati posisi penting dalam pertimbangan fatwa MUI tersebut,wakaf uang memiliki kemaslahatan besar bagi masyarakat dalam hal ini fatwa MUI menggunakan dasar isthsan dan di pertegas pendapat mazhab hanafi yang didasarkan dengan istihsan bil –urf.



[1] Ibnu Rusdy,Bidayatu ‘L-Mujtahid,(Semarang,As-Syifa Jl Puri Anjar Muro 1990-,)Hal I014
[2]Paradigma Wakaf Baru Di  Perbedayaan Wakaf,Direktorat Jederal Bimbingan Masyarakat Islam ,Departemen Agama Ri 2007)Hal 1
[3]  Ensiklopedi ,Hukum Islam, PT. Ichfiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997. Hal. 1905
[4] Anwar ibrahim,2009,waqf an-nuqud (wakaf uanng)dalam perspektifhukumilam, dalan jurnal al-waqf volume II,nomor 2April 2009,jakarta;badan wakaf indonesia hlm 3-4
[5]Suhairi,Fiqih ketemporer,(jln,pres yogyakarta,Idea press yogyakarta  2015)H 85
[6] Ilfi Nu Diana,hadist hadist ekonomi (Malang ,Uin Malik press 2002)hal 105
[7] Abu As-Su’ud Muhammad,risalatul fijawasi waqfi an-nuqud(Beirut,Dari Ibnu-Hasyim,1997)hal 20-21
[8] Musnad Rozin,ushul figh( Yogyakarta ,Idea press 2015)hal 143
[9] Sumuran Harahap ,Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai,Direktorat Perbudayaan Wakaf,Direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam 2007,hal 2
[10] Majelis Uama Indonesia,Himpunan Fatwa MUI  sejak 1975,(Jakarta:Penerbit  Erlangga,2011),411
[11] Depag RI, ,Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 41
[12]Nasruddin umar,fiqih hukum wakaf, Jakarta,,(Direktorat pemberdayaan wakaf 2007,)hal21
[13] Zainuddin Bin Abdul Aiz Al-Malibari Al-Fanani, Fathul Muin,(Bandung;Sinar Baru Algensido 2013)Hal 1022-1023
[14] Musnad Rozin, Ushul Fiqh 1(Yoqyakarta;Idea Press 2015)Hal 147
[15] Suhairi,Fiqih Ketemporer,(Idea Press ,Yogyakarta 2015)hal86-87
[16] Ibid 88
[17] - Majelis Uama Indonesia,Himpunan Fatwa MUI  sejak 1975,(Jakarta:Penerbit  Erlangga,2011),411