Selasa, 06 Juni 2017

Tanah Ulayat



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tanah Ulayat
Hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar (Laporan penelitian integrasi Hak Ulayat ke dalam yurisdiksi UUPA.  Hak Ulayat berisisi wewenang untuk
1.      Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam), persediaan (pembuatan pemukiman/persawahan baru) dan pemeliharaan tanah.
2.      Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada objek tertentu).
3.       Menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatanperbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan).

B.     Sifat Tanah Ulayat
Tanah  ulayat mempunyai sifat berlaku keluar dan dalam. Maka kewajiban yang pertama penguasa adat yang bersumber pada hak tersebut adalah memelihara kesejahteraan, kepentingan anggota masyarakat hukumnya, mencegah terjadinya perselisihan dalam pengguanaan tanah dan jika terjadi sengketa ia wajib menyelesaikannya. Memperhatikan hal tersebut maka pada prinsipnya penguasa adat diperbolehkan mengasingkan atau mengalihkan seluruh atau sebagaian tanah wilayahnya kepada siapapun. Hal ini mengandung arti bahwa, ada pengecualian, dimana anggota masyarakat hukum adat diberikan kekuasaan untuk menggunakan tanah yang berada pada wilayah hukumnya. Agar tidak terjadi konflik antara warga maka perlu memberitahukan hal tersebut kepada penguasa adat yang tidak bersifat permintaan ijin membuka tanah. Keadaan inilah yang disebut dengan kekuatan berlaku ke dalam. Sedangkan terhadap sifat berlaku keluar adalah hak ulayat dipertahankan dan dilaksanakan oleh penguasa adat dari masyarakat hokum adat yang bersangkutan terhadap orang asing atau bukan anggota masyarakat yang bermaksud ingin mengambil hasil hutan atau membuka tanah dalam wilayah hak ulayat tersebut.
C.    Ciri Tanah Ulayat
Menurut Van Vollenhoven sebagaimana yang dikutip oleh Sudiyat terdapat 6 ciri-ciri dari tanah ulayat, yaitu sebagai berikut
1.      Hanya masyarakat hukum adat dan anggotanya sendiri yang bebas mempergunakan tanah yang terletak dalam wilayahnya.
2.      Orang luar (yang bukan anggota masyarakat hukum) hanya boleh mempergunakan tanah dengan izin, penggunaan tanpa izin dipandang sebagai delik.
3.      Untuk mempergunakan tanah tersebut, kadang-kadang bagi warga masyarakat dipungut recognisi, tetapi bagi orang luar masyarakat hukum selalu dipungut recognisi.
4.      Masyarakat hukum adat bertanggungjawab terhadap delik-delik tertentu yangterjadi dalam wilayahnya, yang tidak jelas tidak dapat dituntut pelakunya.
5.      Masyarakat hukum adat tidak dapat melepaskan hak ulayat, memindah tangankan atau mengasingkan untuk selamanya.
6.      Masyarakat hukum adat masih mempunyai campur tangan (intensif atau kurang intensif) terhadap tanah-tanah yang sudah diolah.

D.    Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Ada dua hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat yaitu :
a.       Sifatnya
Yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meski mengalami keadaan yang bagaimanapun juga, masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang malah menjadi lebih menguntungkan.
b.      Fakta
Yaitu suatu kenyataan bahwa tanah itu :
1. merupakan tempat tinggal persekutuan
2. memberikan penghidupan kepada persekutuan
3.merupakan tempat tinggal kepada dayang-dayang pelindung persekutuan kepada roh para leluhur persekutuan.
4. merupakan tempat dimana para warga persekutuan yang meninggal dunia.

E.     Dasar dasar hukum tanah adat
Dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan tanah adat diantarannya adalah di Indonesia belakangan dibuatlah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pertanahan (UUPA 1960). Undang-Undang ini diciptakan untuk mengadakan unifikasi hukum pertanahan nasional. Ketentuan ini mengandung makna, bahwa unsur-unsur hukum adat di bidang pertanahan yang ada di dalam suatu masyarakat hukum adat selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria tersebut.
Hukum agraria nasional tidak hanya tercantum dalam UUPA 1960 saja, tetapi juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perjanjian-perjanjian ataupun transaksi-transaksi yang berhubungan dengan tanah. Misalnya:
1.      Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian
2.      Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Penetapan Ceiling Tanah dan Gadai tanah pertanian.
Di sini dapat dilihat bahwa semua masalah hukum tanah adat secara praktis di akomodasi oleh peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah (penguasa). Selanjutnya  dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23 Tahun 1997), hukum adat juga dijadikan dasar penetapan dan pembentukannya. Dimana dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 1997 disebutkan bahwa pemerintah menetapkan Kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai- nilai agama, adat istiadat, dan lain-lain yang hidup dalam masyarakat .










F.     Hak-hak atas tanah
Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada negara untuk mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa dan menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  disebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  dipunyai  oleh  orang-orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). Pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hak hak tanah dibagi menjadi 6 antara lain :

a.       Hak Milik
Hak  milik  adalah  hak  turun-temurun,  terkuat  dan  terpenuh  yang  dapat  dipunyai  orang atas tanah.Contoh : Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
b.      Hak Guna Usaha
Hak  guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.Contoh : Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara. Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
c.       Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama. Contoh: Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah. Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.
d.      Hak Pakai
Hak  pakai  adalah  hak  untuk  menggunakan  dan/atau  memungut  hasil  dari  tanah  yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban  yang  ditentukan  dalam  keputusan  pemberiannya  oleh  pejabat  yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian  sewa-menyewa  atau  perjanjian  pengolahan  tanah,  segala  sesuatu  asal  tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang.
e.       Hak Sewa
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan  tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
f.       Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan
Hak  membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.



G.    Tata Guna Tanah di Indonesia
Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Dalam ketentuan menimbang huruf a TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ditegaskan bahwa bahwa sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan Nasional yang wajib disyukuri. Oleh karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar