BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tanah Ulayat
Hak yang melekat sebagai kompetensi
khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan
mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar (Laporan
penelitian integrasi Hak Ulayat ke dalam yurisdiksi UUPA. Hak Ulayat berisisi wewenang untuk
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam),
persediaan (pembuatan pemukiman/persawahan baru) dan pemeliharaan tanah.
2.
Mengatur
dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu
kepada objek tertentu).
3.
Menetapkan hubungan hukum antara orang-orang
dengan perbuatanperbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli,
warisan).
B.
Sifat Tanah
Ulayat
Tanah ulayat mempunyai sifat berlaku keluar dan dalam. Maka kewajiban yang pertama
penguasa adat yang bersumber pada hak tersebut adalah memelihara kesejahteraan,
kepentingan anggota masyarakat hukumnya, mencegah terjadinya perselisihan dalam
pengguanaan tanah dan jika terjadi sengketa ia wajib menyelesaikannya.
Memperhatikan hal tersebut maka pada prinsipnya penguasa adat diperbolehkan
mengasingkan atau mengalihkan seluruh atau sebagaian tanah wilayahnya kepada
siapapun. Hal ini mengandung arti bahwa, ada pengecualian, dimana anggota
masyarakat hukum adat diberikan kekuasaan untuk menggunakan tanah yang berada
pada wilayah hukumnya. Agar tidak terjadi konflik antara warga maka perlu
memberitahukan hal tersebut kepada penguasa adat yang tidak bersifat permintaan
ijin membuka tanah. Keadaan inilah yang disebut dengan kekuatan berlaku ke
dalam. Sedangkan terhadap sifat berlaku keluar adalah hak ulayat dipertahankan
dan dilaksanakan oleh penguasa adat dari masyarakat hokum adat yang
bersangkutan terhadap orang asing atau bukan anggota masyarakat yang bermaksud
ingin mengambil hasil hutan atau membuka tanah dalam wilayah hak ulayat
tersebut.
C.
Ciri Tanah
Ulayat
Menurut Van
Vollenhoven sebagaimana yang dikutip oleh Sudiyat terdapat 6 ciri-ciri dari
tanah ulayat, yaitu sebagai berikut
1. Hanya
masyarakat hukum adat dan anggotanya sendiri yang bebas mempergunakan tanah
yang terletak dalam wilayahnya.
2. Orang luar
(yang bukan anggota masyarakat hukum) hanya boleh mempergunakan tanah dengan
izin, penggunaan tanpa izin dipandang sebagai delik.
3. Untuk
mempergunakan tanah tersebut, kadang-kadang bagi warga masyarakat dipungut recognisi,
tetapi bagi orang luar masyarakat hukum selalu dipungut recognisi.
4. Masyarakat
hukum adat bertanggungjawab terhadap delik-delik tertentu yangterjadi dalam
wilayahnya, yang tidak jelas tidak dapat dituntut pelakunya.
5. Masyarakat
hukum adat tidak dapat melepaskan hak ulayat, memindah tangankan atau
mengasingkan untuk selamanya.
6. Masyarakat
hukum adat masih mempunyai campur tangan (intensif atau kurang intensif)
terhadap tanah-tanah yang sudah diolah.
D.
Kedudukan Tanah
dalam Hukum Adat
Ada dua hal yang
menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat
yaitu :
a.
Sifatnya
Yakni merupakan
satu-satunya benda kekayaan yang meski mengalami keadaan yang bagaimanapun
juga, masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang malah menjadi
lebih menguntungkan.
b.
Fakta
Yaitu suatu kenyataan
bahwa tanah itu :
1. merupakan tempat
tinggal persekutuan
2. memberikan
penghidupan kepada persekutuan
3.merupakan tempat
tinggal kepada dayang-dayang pelindung persekutuan kepada roh para leluhur
persekutuan.
4. merupakan tempat
dimana para warga persekutuan yang meninggal dunia.
E.
Dasar dasar
hukum tanah adat
Dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan tanah adat diantarannya
adalah di Indonesia belakangan dibuatlah suatu peraturan perundang - undangan
yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Pokok Pertanahan (UUPA 1960). Undang-Undang ini diciptakan untuk
mengadakan unifikasi hukum pertanahan nasional. Ketentuan ini mengandung makna,
bahwa unsur-unsur hukum adat di bidang pertanahan yang ada di dalam suatu
masyarakat hukum adat selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan
yang ada dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Pokok Agraria tersebut.
Hukum agraria nasional tidak hanya tercantum dalam UUPA 1960
saja, tetapi juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang
mengatur tentang perjanjian-perjanjian ataupun transaksi-transaksi yang
berhubungan dengan tanah. Misalnya:
1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960
tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960
tentang Penetapan Ceiling Tanah dan Gadai tanah pertanian.
Di sini dapat dilihat bahwa semua masalah
hukum tanah adat secara praktis di akomodasi oleh peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh pemerintah (penguasa). Selanjutnya dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23 Tahun 1997), hukum adat juga
dijadikan dasar penetapan dan pembentukannya. Dimana dalam Pasal 9 UU No.23
Tahun 1997 disebutkan bahwa pemerintah menetapkan Kebijaksanaan nasional
tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikan nilai- nilai agama, adat istiadat, dan lain-lain yang hidup dalam
masyarakat .
F.
Hak-hak atas
tanah
Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945,
dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara”. Negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai
dari Negara termaksud dalam UUPA (pasal 1 ayat 2)
memberi wewenang kepada negara untuk mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan memeliharaan bumi, air
dan ruang angkasa tersebut. Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa dan menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud
dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas
permukaan bumi, yang disebut tanah, yang
dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). Pasal
ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang
bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya,
sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas-batas
menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain
yang lebih tinggi. Hak hak tanah dibagi menjadi 6 antara lain :
a.
Hak Milik
Hak milik adalah
hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh
yang dapat dipunyai orang atas tanah.Contoh : Hak milik dapat beralih dan
dialihkan kepada pihak lain. Hanya
warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
b.
Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah
yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir
ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang
sama.Contoh :
Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga
negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha
adalah Tanah Negara. Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
c.
Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri,
yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang
lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling
lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat
diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama. Contoh: Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah. Hak
Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain,
harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan
pembuktian yang kuat.
d.
Hak Pakai
Hak pakai adalah
hak untuk menggunakan dan/atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau
tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau
perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang.
e.
Hak Sewa
Seseorang atau suatu badan hukum
mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan
tanah milik orang lain untuk keperluan
bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
f.
Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya
dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak
dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
G.
Tata Guna Tanah
di Indonesia
Tata guna tanah adalah rangkaian
kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana
dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Dalam ketentuan menimbang huruf a TAP MPR No. IX Tahun 2001
Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ditegaskan bahwa
bahwa sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan Nasional yang wajib disyukuri. Oleh
karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi
sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar