Sabtu, 10 Juni 2017

Zakat Profesi



A.   Konsep Dasar Zakat
1.    Definisi Zakat
a. Menurut Malikiyah, zakat adalah mengeluarkan bagian  yang khusus dari harta yang telah mencapai nishab kepada yang berhak menerima (mustahiq), jika milik sempurna dan mencapai haul selain barang tambang, tanaman dan rikaz.
b. Hanafiyah mendefinisikan zakat adalah kepemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu untuk orang/pihak tertentu yang telah ditentukan oleh syar’i (Allah SWT) untuk mengharapkan keridhaan-Nya.
c. Syafi’iyyah mendefinisikan zakat adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan  badan dengancara tertentu.

d. Hanabilah mendefinisikan zakat adalah hak yang wajib dalam harta tertentu untu kelompok tertentu pada waktu tertentu[1].

2.    Dasar Hukum Zakat
a)    Menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya[2]
b)   At Taubah :103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ   صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[3]






3.    Syarat  Zakat
a)    Pemilikan yang pasti,Artinya sepenuhnya berada dalam kekuasaan yang punya baik kekuasaan kemanfaatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b)    Berkembang artinya harta itu berkembang baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar  atau usaha manusia.
c)    Melebihi kebutuhan pokok artinya harta yang dipunya oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
d)    Bersih dari hutang artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang baik hutang kepada allah (nazar,wasiat)maupun hutang kepada sesame manusia.
e)    Mencapai nisab, artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya
f)     Mencapai haul artinya harus mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat ,biasanya 12 bulan atau setiap kali setelah panen.[4]


B.   Konsep Dasar Profesi
1)    Definisi Profesi
Kata profesi berasal dari bahasa Inggris “profession” yang artinya pekerjaan.. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan
oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. [5]

Dialam Kamus Bahas Indonesia “profesi” adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah yang bersangkutan dengan profesi memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan.[6]


2)    Macam Macam Profesi
Menurut Yusuf al-Qardhawi pencaharian dan profesi, dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.    Kasb al-amal, yaitu pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah ataupun honorarium, seperti PNS, Pegawai Swasta, Staf Perusahaan, dan lainlain.
b.    Mihan al-hurrah, yaitu Pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak, penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional,seperti Dokter, Insinyur, Advokat, Seniman, dan lain-lain.[7]
3)    Karakteristik Profesi
       Lieberman (1956), Mengemukakan bahwa karakteristik profesi terdapat titik titik persamaan nya  diantara pokok pokok persamaannya itu ialah sebagai berikut:
1.          Unik,terbatas, dan jasa penting
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (Khas), dalam arti  berbeda dari jenis perKerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu profesi juga bersifat definite (Terbatas) dalam arti cakupan bidang garapannya (Meskipun Mungkin Sampai batas dan derajattertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya ). Profesi juga suatu essential service (Jasa penting) dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan keterampilan dan kemampuan untuk melakuknnya sendiri.
2.          Penekanan pada teknikintelektual dalam melakukan pelayanan
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan rumah dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata mata . pelayanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan layanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaanya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual 


3.          Suatu periode panjang pelatihan khusus
Perolahan penguasaan dan kemampuan intelektual (Wawasan atau visi dan kemampuan atau kompotensi serta kemahiran atau skills ) serta sikap profesianal tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama . untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang darin 5 tahun lamanya , di tampa dengan pengalaaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya . pendidikan keprofesian termasuk lazimnya di selengarakan pada jenjang pendidikan tinggi , dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.

4.          Berbagai luas dari otonomi untuk kedua praktisi individu dan kelompok kerja secara keseluruhan
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (Asosiasi) profesi yang bersangkutanh sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu individu dalam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relative bebas dari pengawasan, dan secara lansung mereka menangani prakteknya. Dalam ham menjumpai suatu kasus yang berada di luar kemampuannya, mereka membuat rujukan referall kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konforensi kasus (Case conference).
5.          Penerimaan oleh praktisi tanggung jawab pribadi yang luas untuk penilaian dibuat dan tindakan yang dilakukan dalam lingkup auotonomyprofesional)
Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus di pertanggung jawabkannya, serta tidak selayaknya menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.
6.           Penerimaan atas jasa yang akan diberikan, ketimbang keuntungan ekonomi kepada para praktisi, sebagai dasar bagi organisasi dan kinerja pelayanan sosialdidelegasikan kepada kelompok kerja)
Mengingat pelayanan professional itu merupakan hal yang amat essencial (Diapandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis  yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan professional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggilnya, seeorang professional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan sekalipun tanpa imbalan sekalipun.
7.          Sebuah organisasi diri komprehensif praktisi
Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam di luar yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok (Asosiasi) para parktis itu sendiri satu satunya institusi yang seyogianya menjalankan peranan yang extra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas anggota nya mulai saat penerimaanya dan memberikan sangsi bila mana di perlukan pelanggaran terhadap kode etikanya.[8]

C.   HUKUM ZAKAT PROFESI
a.    Definisi Zakat Profesi
Zakat profesi menurut para penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan,advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.[9]

b.    Dasar Hukum Zakat Profesi
·        Adz Dzariyat : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
" Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian .


·         Al Baqarah : 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
" Wahai orang-orang yang beriman bersedekahlah ( keluarkanlah zakat ) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan “ [10]

c.    Jenis jenis Profesi yang dizakati
Jenis profesi merupakan sumber pendapatan orang orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk panduan zakat dompet dhuafa 35 dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak). Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.[11]
d.    Cara Menghitung Zakat Profesi
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut 2 (dua) cara:

1.     Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2.    Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. [12]


[1] Ibid.,h.320
[2]Shobirin ,” Teknik Pengelolaan zakat Profesi” dalam Ziswaf,vol 2,Desember 2015,h.319
[3] Abdul Karim, ”Dimensi Sosial dan Spiritual Ibadah Zakat” dalam Wiswaf, Vol. 2, No. 1, Juni 2015,h.5
[4] Ali Daud,”Sistem Ekonomi Islam”,dalam Zakat dan wakaf ,Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia,hal.41

[6] Shobirin ,” Teknik Pengelolaan zakat Profesi” dalam Ziswaf,vol 2,Desember 2015,h.321

[7] Ibid.,h.322
[8] Laksmi dewi,”pengertian,karakteristik dan syarat profesi”hal.5-7
[9] Faud Riyadi,”Kontroversi Zakat Profesi Pesprektive ulama kontemporer”dalam Ziswaf,Vol.2,No.1,juni 2015, hal.113
[10] Deny Setiawan,”Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”dalam Jurnal social ekonomi pembangunan,tahun1,No.2 Maret 2011,h.202
[11] Ahmad Hadi Yasin,”Panduan Zakat Praktis”dalam catatan pdf,(Hak cipta dompet dhuafa republika),h,34-35
[12] Deny Setiawan,”Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”dalam Jurnal social ekonomi  pembangunan,tahun1,No.2 Maret 2011,h.205
 By Yunus Putra Cinta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar