A. Konsep
Dasar Zakat
1. Definisi
Zakat
a. Menurut
Malikiyah, zakat adalah mengeluarkan bagian
yang khusus dari harta yang telah mencapai nishab kepada yang berhak menerima (mustahiq), jika milik sempurna dan mencapai haul selain barang tambang, tanaman
dan rikaz.
b. Hanafiyah mendefinisikan zakat
adalah kepemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu untuk orang/pihak
tertentu yang telah ditentukan oleh syar’i (Allah SWT) untuk mengharapkan
keridhaan-Nya.
c.
Syafi’iyyah mendefinisikan zakat adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari
harta dan badan dengancara tertentu.
d.
Hanabilah mendefinisikan zakat adalah hak yang wajib dalam harta tertentu untu
kelompok tertentu pada waktu tertentu[1].
2. Dasar
Hukum Zakat
a)
Menurut
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta
yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya[2]
b) At Taubah :103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ
صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.[3]
3. Syarat
Zakat
a)
Pemilikan yang
pasti,Artinya sepenuhnya berada dalam kekuasaan yang punya baik kekuasaan
kemanfaatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b)
Berkembang artinya harta
itu berkembang baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena
ikhtiar atau usaha manusia.
c)
Melebihi kebutuhan pokok
artinya harta yang dipunya oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang
diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
d) Bersih dari hutang artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu
bersih dari hutang baik hutang kepada allah (nazar,wasiat)maupun hutang kepada
sesame manusia.
e) Mencapai nisab, artinya mencapai jumlah minimal yang wajib
dikeluarkan zakatnya
f) Mencapai haul artinya harus mencapai waktu tertentu pengeluaran
zakat ,biasanya 12 bulan atau setiap kali setelah panen.[4]
B. Konsep
Dasar Profesi
1) Definisi
Profesi
Kata profesi berasal dari bahasa Inggris “profession” yang artinya pekerjaan..
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan
dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan
pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat
manusia,kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan
oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut. [5]
Dialam
Kamus Bahas Indonesia “profesi” adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu. Profesional adalah yang bersangkutan dengan profesi memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankan.[6]
2) Macam
Macam Profesi
Menurut Yusuf al-Qardhawi
pencaharian dan profesi, dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Kasb
al-amal, yaitu
pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah,
perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan
tangan, otak ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti ini berupa
gaji, upah ataupun honorarium, seperti PNS, Pegawai Swasta, Staf Perusahaan,
dan lainlain.
b.
Mihan
al-hurrah, yaitu Pekerjaan
yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan
ataupun otak, penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan
professional,seperti Dokter, Insinyur, Advokat, Seniman, dan lain-lain.[7]
3) Karakteristik
Profesi
Lieberman
(1956), Mengemukakan bahwa karakteristik profesi terdapat titik titik persamaan
nya diantara pokok pokok persamaannya
itu ialah sebagai berikut:
1.
Unik,terbatas, dan jasa penting
Profesi itu merupakan suatu jenis
pelayanan atau pekerjaan yang unik (Khas), dalam arti berbeda dari
jenis perKerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu profesi juga
bersifat definite (Terbatas) dalam arti cakupan bidang garapannya (Meskipun
Mungkin Sampai batas dan derajattertentu ada kontigensinya dengan bidang
lainnya ). Profesi juga suatu essential service (Jasa penting) dalam arti hal
itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri
tidak memiliki pengetahuan keterampilan dan kemampuan untuk melakuknnya sendiri.
2.
Penekanan pada teknikintelektual dalam
melakukan pelayanan
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan
kinerja intelektual yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan rumah
dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata mata . pelayanan profesi juga terkadang
mempergunakan peralatan layanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan
manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya
menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaanya dibimbing oleh suatu teori
dan wawasan intelektual
3.
Suatu periode panjang pelatihan khusus
Perolahan penguasaan dan kemampuan
intelektual (Wawasan atau visi dan kemampuan atau kompotensi serta kemahiran
atau skills ) serta sikap profesianal tersebut, seseorang akan memerlukan waktu
yang cukup lama . untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya
tidak kurang darin 5 tahun lamanya , di tampa dengan pengalaaman praktek
terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam
menjalankan profesinya . pendidikan keprofesian termasuk lazimnya di
selengarakan pada jenjang pendidikan tinggi , dengan proses pemagangannya
sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.
4.
Berbagai luas dari otonomi untuk kedua praktisi individu
dan kelompok kerja secara keseluruhan
Kinerja pelayanan itu demikian cermat
secara teknis sehingga kelompok (Asosiasi) profesi yang bersangkutanh sudah
memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri
tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana
menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk
melaksanakan kinerja itu. Individu individu dalam kerangka kelompok asosiasinya
pada dasarnya relative bebas dari pengawasan, dan secara lansung mereka
menangani prakteknya. Dalam ham menjumpai suatu kasus yang berada di luar
kemampuannya, mereka membuat rujukan referall kepada orang lain dipandang lebih
berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konforensi kasus (Case
conference).
5.
Penerimaan oleh praktisi tanggung
jawab pribadi yang luas untuk penilaian dibuat dan tindakan
yang dilakukan dalam lingkup auotonomyprofesional)
Konsekuensi dari otonomi yang
dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu, maka berarti pula
ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi,
seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap
pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka
kesemuanya itu harus di pertanggung jawabkannya, serta tidak selayaknya
menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.
6.
Penerimaan atas jasa
yang akan diberikan, ketimbang keuntungan ekonomi kepada
para praktisi, sebagai dasar bagi organisasi dan kinerja
pelayanan sosialdidelegasikan kepada kelompok kerja)
Mengingat pelayanan professional itu
merupakan hal yang amat essencial (Diapandang dari pihak masyarakat yang
memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan
kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan
perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan
berarti pelayanan professional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya.
Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggilnya, seeorang
professional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan sekalipun tanpa
imbalan sekalipun.
7.
Sebuah
organisasi diri komprehensif praktisi
Mengingat pelayanan itu sangat teknis
sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin
dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam
di luar yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok (Asosiasi) para parktis
itu sendiri satu satunya institusi yang seyogianya menjalankan peranan yang
extra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan
pengendalian atas anggota nya mulai saat penerimaanya dan memberikan sangsi
bila mana di perlukan pelanggaran terhadap kode etikanya.[8]
C. HUKUM
ZAKAT PROFESI
a. Definisi
Zakat Profesi
Zakat profesi menurut para
penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan
atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama
orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab.
Misal profesi dokter, konsultan,advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.[9]
b. Dasar
Hukum Zakat Profesi
·
Adz Dzariyat : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan
orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian .
·
Al Baqarah : 267
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"
Wahai orang-orang yang beriman bersedekahlah ( keluarkanlah zakat ) dari apa
yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan “ [10]
c. Jenis jenis Profesi yang dizakati
Jenis
profesi merupakan sumber pendapatan orang orang masa kini, seperti pegawai
negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer
bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya,
mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari
orang-orang kaya untuk panduan zakat dompet dhuafa 35 dibagikan kepada
orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak). Walaupun
demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri
dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang
jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia
belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah
kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.[11]
d.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Menurut
Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut 2 (dua) cara:
1.
Secara
langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik
dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka
yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp
3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp
75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.
Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok,
zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode
ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh:
Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan
pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. [12]
[2]Shobirin ,” Teknik Pengelolaan zakat Profesi” dalam
Ziswaf,vol 2,Desember 2015,h.319
[3] Abdul Karim, ”Dimensi
Sosial dan Spiritual Ibadah Zakat” dalam Wiswaf, Vol.
2, No. 1, Juni 2015,h.5
[4]
Ali Daud,”Sistem Ekonomi Islam”,dalam Zakat dan wakaf ,Jakarta:Penerbit
Universitas Indonesia,hal.41
[6] Shobirin ,” Teknik Pengelolaan zakat Profesi” dalam
Ziswaf,vol 2,Desember 2015,h.321
[7]
Ibid.,h.322
[8]
Laksmi dewi,”pengertian,karakteristik dan syarat profesi”hal.5-7
[9]
Faud Riyadi,”Kontroversi Zakat Profesi Pesprektive ulama kontemporer”dalam
Ziswaf,Vol.2,No.1,juni 2015, hal.113
[10]
Deny Setiawan,”Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”dalam Jurnal social ekonomi
pembangunan,tahun1,No.2 Maret 2011,h.202
[11]
Ahmad Hadi Yasin,”Panduan Zakat Praktis”dalam catatan pdf,(Hak cipta dompet
dhuafa republika),h,34-35
[12]
Deny Setiawan,”Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”dalam Jurnal social
ekonomi pembangunan,tahun1,No.2 Maret
2011,h.205
By Yunus Putra Cinta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar