Rabu, 31 Mei 2017

Fiqih Kontemporer

Hukum Penyalahgunaan Beasiswa
 

A.PENDAHULUAN
Ilmu, yang kadang disebut sebagai ilmu pengetahuan atau sains, merupakan komponen terbesar yang diberikan sebagaimata pelajaran dalam semua tingkatan pendidikan di samping humaniora dan agama.[1]           
Manusia dalam kesehariannya tidaklah lepas dari yang namanya ilmu pengetahuan. Meningkatnya kemajuan teknologi membuat manusia harus mengusai berbagai macam ilmu pengatahuan. Salah satu cara memperoleh ilmu atau pendidikan dengan bersekolah baik sekolah secara formal maupun non-formal.
Di Indonesia sendiri pendidikan merupakan hal yang sangat diwajibkan, bahkan pemerintah sekarang memberikan pernyataan bahwasannya setiap warga Negara Indonesia wajib menempuh pendidikan selama 12 tahun.Dengan menikatnya taraf pendidikan suatu negara, maka akan terciptanya suatu kemakmuran dan kesejahteraan.
            Pendidikan sangatlah penting dalam menjalani kehidupan di duniaini. Dengan ilmu kita tidak mudah tertipu oleh orang lain. Bahkan Al Quran memerintahkan kita untuk membaca untuk mendapatkan informasi atau ilmu sepertihalnya Surah Al –Alaqayat 1-5. Yang artinya bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhan mulah yang maha pemurah, yang mengajar dengan perantara kalam, dan mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”
            Secara bahasa, setidaknya ada empat kata yang harus kita pahamiyakni iqra, rabbika, khalaq, dan allama.[2]Iqra dapat di artikan bacalah yang memerintahkan kita untuk menbaca, yang berarti meminta kita untuk mencari informasi dan mendapatkan ilmu.
Di zaman moderen ini banyak sekali masyarakat yang belum mendapat pendidikan dikarenakan salah satu faktornya yakni faktor ekonomi. Mereka tidak mampu membayar biaya pendidikan yang sangat mahal. Maka daripada itu pemerintah memberikan bantuan dana untuk menunjang pendididikan salahsatu contohnya adalah beasiswa.
Beasiswa merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia dalam bidang pendidikan. Banyak sekali beasiswa yang ada saat ini, dengan demikian masyarakat indonesia tetap bisa menuai pendidikan walaupun dengan keadaan ekonomi yang minim.
            Sekarang beasiswa sudah banyak macamnya seperti bidikmisi untuk para siswa/mahasiswa yang kurang mampu, beasiswa hafidz untuk para penghafal Al-Quran, beasiswa super semar untu para siswa/maahasiswa yang memiliki prestasi yang memuaskan.
            Dan bagaimana apabila beasiswa tersebut disalahgunakan? Bagaimana jika mereka justru menggunakan beasiswa tersebut untuk kebutuhan yang kurang bermanfaat?. Kita akan bahas maslah penyalahgunaan bwasiswa dan hukumnya dalam makalah ini.



 B. KONSEP DASAR BEASISWA
1. Definisi
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) beasiswa secara bahasa memiliki arti yaitu tunjangan uang yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar.[3] Menurut  kamus bahasa indonesia untuk pelajar, mahasiswa, dan umum beasiswa berarti bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa (mahasiswa).[4] Sedangkan menurut istilah lain beasiswa merupakan tunjangan uang, diberika kepada pelajar-pelajar, baik dengan cuma-cuma atau sebagai persekot tidak berbunga, untuk menyelesaikan pendidikan.
            Dalamkamus Wikipedia, beasiswa diartikan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan untuk individu agar dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Penghargaan tersebut dapat berupa akses tertentu pada satu institusi, atau penghargaan yang berupa bantuan keuangan.[5]
            Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Oleh karna itu, pemerintah berkomitman menjadikan penmbangunan pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.[6]
            Peningkatan mutu sekolah memerlukan sekurang kurangnya dua syarat yang tidak boleh tidak harus dipenuhi : pertama, penguasaan teori pendidikan yang moderen, yaitu teori yang islami dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, ketersediaan dana yang cukup.[7] Dengan demikian dana merupakan hal yang penting untuk menunjang kualitas suaalu lembaga pendidikan. Maka pemerintah memberikan bantuan untuk membantu pelajar/mahasiswa yang tidak mampu agar bisa ikut andil dalam meningkatkan kualitas suatu lembaga pendidikan dengan memberikan beasiswa.
            Dalam penyaluran beasiswa sering sekali terjadi permasalahan. Dinilai bermasalah karena pelaksanaan dan pengadaan beasiswa dinilai belum mampu menciptakan keadilan dan kurang tepat sasaran. Apabila kita menilik fakta yang terjado di sekitar kita.[8]
2. Jenis-Jenis Beasiswa
            Berbagai jenis beasiswa yang tersedia di dalam dan luar negri jika dilihat dari jenisnya dapat dibedakan menjadi dua yakni :[9]
1.    Beasiswa bergelar ( degree )
Beasiswa degree biasanya tergantung dari jenjang atau tingkatan pendidikan itu sendiri.Yaitu beasiswa untuk sarjana (under-graduate), pascasarjana (post graduate), dan doctor (doctoral).
2.    Beasiswa non-gelar (non-degree)
Beasiswa non-degree biasanya dapat berupa beasiswa untuk mengikuti kursus (short course) yang tujuannya untuk memberikan keterampilan keterampilan tertentu ataupun penyegaran kembali atas suatu bidan gatau topic.
Adapun jenis beasiswa berdasarkan yang ditawarkan oleh institusi dalam negri maupun luarnegri cukup bervariasi. Dari segi pendanaan, terdapat dua jenis beasiswa, yaitu:[10]
1.    Beasiswa penuh (full scholarship)
Jenis pendanaan pada beasiswa ini meliputi seluruh komponen pendidikan. Biaya tersebut, antara lain biaya perkuliahan, akomodasi, biaya hidup, asuransi, buku, biaya penelitian, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya seperti biaya penggandaan laptop, tergantung dari penyedia beasiswa.
Selain untuk penerima beasiswa, beberapa penyedia beasiswa juga memberikan bantuan keuangan kepada keluarga tanggungan si beasiswa. Misalnya, dukungan keuangan yang diberikan kepada keluarga oleh Ford Foundation. Untuk beberapa waktu, ADS juga memberikan bantuan keuangan kepada keluarga penerima beasiswa yang ikut ke Australia, tetapi untuk benefit tersebut sudah tidak diberikan lagi.
2.    Beasiswa sebagian (Partial Scholarship)
Jenis pendanaan pada beasiswa ini tidak meliputi seluruh komponen pendidikan. Ada beasiswa yang hanya memberikan benefit pembebasan biaya perkuliahan saja sehingga kamu masih harus menyiapkan kocek untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan biaya hidup harus ditanggung penerima beasiswa.
Jenis seperti ini banyak ditawarkan oleh pihak universitas, atau untuk program short course ( summe course) yang dilaksanakan oleh universitas atau institusi pendidikan tertentu.
            Untuk contoh beasiswa luarnegri yang terkenal saat ini adalah beasiswa LPDP yang memberikan dana yang cukup besar. Dan untuk beasiswa dalam negri salah satunya adalah Beasiswa Unggulan.
            Program beasiswa unggulan dalm negeri merupakan upaya kementrian pendidikan dan kebudayaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik bagi peraih mendali olimpiade internasional, juara tingkat nasional, regional, dan internasional bidang sains, teknologi, seni budaya, dan olehraga. Adapun persyaratanya sebagai berikut :[11]
1.    Cukup Umur
2.    Nilai Ipk rata rata minimal 3.5
3.    Upload Dokumen data pribadi
Untuk beasiswa luar negeri cukup menyertai dokuman dengan nilai TOEFL dengan standar nilai minimal 500.
Terkadang ada suatu tes berupa wawancara untuk mendapatkan beasiswa. Ada 10 hal penting yang harus diperhatikan saat proses wawancara untuk mendapatkan beasiswa :[12]
1.    Pahami tujuan dari pemberian beasiswa tersebut.
2.    Ingat dan hati-hati saat anda berbicara, siapakah orang yang mewawancarai anda itu.
3.    Tunjukan bahwa anda tertarik dengan tujuan pemberian beasiswa tersebut, tunjukan pula bahwa anda cocok dengan program dan persyaratan yang ada.
4.    Percaya dirilah! Tunjukkan kebanggaan anda berkompetisi dalam merebut beasiswa tersebut.
5.    Fokus pada jiwa kepemimpinan dan konstribusi anda pada tujuan lembaga pemberi beasiswa tersebut.
6.    Isilah semua pertanyaan pada aplikasi dan tunjukkan bahwa anda adalah pribadi yang berbeda dan istimewa.
7.    Berlatih dan pastikanlah segala sesuatu keperluan persyaratan siap dan lengkap.
8.    Konsultasikan aplikasi yang sudah anda isi dengan orang yang lebih memahami, misalnya senior.
9.    Diminta atau tidak, buatlah catatan kesimpulan pendektentang anda, tujuan pemberian beasiswa, minat anda, dan semangat anda dalam menempuh studi.
10.  Fotocopylah/perbanyaklah aplikasi yang telah anda isi dan konsultasikan sebagai catatan dan perhatian. Pahamilah sehingga di lain kesempatan anda tidak terjebak pada kesalahan yang sama.

C.  HUKUM PENYALAHGUNAAN BEASISWA
1. Definisi Penyalahgunaan Beasiswa
            Penyalahgunaan ialah proses, cara,perbuatan menyalahgunakan, penyelewengan.[13] Dari pengertian tersebut, penyalahgunaan beasiswa adalah proses atau cara penyelewengan kekayaan yang diberikan kepada mahasiswa untuk kelangsungan pendidikan.
            Penggunaaan beasiswa pada faktanya tidak digunakan dengan maksimal dan seefektif mungkin. Kabanyakan dari para penerima beasiswa justru menggunakan dana tersebut untuk berfoya-foya. Mereka lebih kesenangan pribada dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
            Sebagai contohnya, misalkan ada yang mendapatkan beasiswa senilai 4 juta rupiah. Pada zaman moderen ini kemungkinan besar anak tersebut akan menggunakannya untuk membeli smartphone baru. Dengan demikian dana tersebut hilang begitu saja tanpa ada manfaat sama sekali.
            2. Dasar Hukum Penyalahgunaan Beasiswa
            Penyalahgunaan beasiswa merupakan kasus yang bayak dibicarakan oleh orang saat ini. Mengenai hal tersebut perlu di ketahui mengenai hukum yang mendasari apakah ini diperbolehkan atau tidak.
            Ditinjau dari pengertian penyalahgunaan beasiswa bahwasannya ini merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Penyalahgunaan beasiswa sama halnya dengan pemborosan. Menurut majelis ulama indonesia (MUI) setelah pidato presiden Republik Indonesia mengenai anjuran hidup sederhana, maka dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan beasiswa adalah haram.


Dalil dalil Al-Quran sebagaimana tercantum di bawah ini :[14]
Larangan pemborosan Al Isra’ 26-27,
 (26) وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
 (27) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (26)
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (27)
Larangan israf /melampaui batas

Al- Anam Ayat 141. Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan,

            Akan tetapi jika seorang mahasiswa/pelajar menggunakan dana beasiswa bukan untuk membayar uang pendidikan melaikan menggunakannya untuk mengobati orang tua yang sedang sakit keras, maka dalam kasus tersebut penggunaan dana tersebut menjadi diperbolehkan. Sebab hal yang mendasari adalah keadaan yang darurat.
            Kondisi darurat dalam hukum islam dapat memperbolehkan seseorang untuk melakukamm hal-hal yang dilarang sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah yang berbunyi :[15]

“Kemudharatan itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang”
          
  Adapun yang dimaksud dengan keadaan darurat disini harus memenuhi beberapa hal atau beberapa syarat berikut:
1.    Benar adanya tanpa ada rekayasa
2.    Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut
3.    Kehawatiran kehilangan nyawa atau anggota badan
4.    Tidak menzalimi orang lain
5.    Tidak melebihi batas.


[1]Suriasumantri Jujun, Ilmu Dalam Prespektif, (Jakarta :YayasanPustakaObor Indonesia, 2015), hlm.xiv
[2]Wiguna Alivermana, Isu Isu Kontemporer  Pendidikan Islam, (Yogyakarta :deepublish, 2014), hlm.4.
[3]Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka,1990), hlm.89.
[4]Waridah Ernawati, Kamus Bahasa Indonesia untuk Pelajar, Mahasiswa, &Umum, (Bandung:Penerbit Ruang Kata Imprint Kawa Pustaka, 2014), hlm.73.
[5]MurniasihErny, Winning A Scholarship, (Jakarta :GagasNedia, 2008), hlm.1.
[6]Masykur Ibnu, Proposal Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru SMP, (Jakarta:Kemdikbud 2013), hlm.i
[7] Tafsir Ahmad, Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2007), hlm.56
[8]Purba Novita, Masalah Beasiswa Di Perguruan Tinggi , Makalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, (Universitas Jambi:2014), hlm.3
[9]Ibid, hlm. 3
[10]Murniasih Erny, Buku Pintar Beasiswa, (Jakarta : GagasMedia,2009), hlm.21.
[11] Loster I Wayan,dkk., Buku Panduan Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, (Jakarta:kemdikbud,2016), hlm.4
[12] Cahyadi Samuel, Daftar Situs Beasiswa Pendidikan Dunia, (Yogyakarta : Andi Publuser, 2004), hlm.124
[13]Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 4, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm.1208.
[14]Amin Ma’ruf,dkk., Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta : Penerbit Erlangga, 2011). Hlm. 294
[15] Mahadi,Peranan Renternir Permodalan Pedagang Pasar Sandang Pangan Selat Panjang Menurut Hukum Islam, Skripsi Jurusan Syariah Dan Ilmu Hukum , (UIN Riau : 2013 ), hlm.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar