Hukum Penyalahgunaan Beasiswa
A.PENDAHULUAN
Ilmu, yang kadang disebut sebagai ilmu pengetahuan atau sains, merupakan komponen terbesar yang diberikan sebagaimata pelajaran dalam semua tingkatan pendidikan di samping humaniora dan agama.[1]
Manusia dalam kesehariannya tidaklah lepas dari yang namanya ilmu pengetahuan. Meningkatnya kemajuan teknologi membuat manusia harus mengusai berbagai macam ilmu pengatahuan. Salah satu cara memperoleh ilmu atau pendidikan dengan bersekolah baik sekolah secara formal maupun non-formal.
Di Indonesia sendiri pendidikan merupakan hal yang sangat diwajibkan, bahkan pemerintah sekarang memberikan pernyataan bahwasannya setiap warga Negara Indonesia wajib menempuh pendidikan selama 12 tahun.Dengan menikatnya taraf pendidikan suatu negara, maka akan terciptanya suatu kemakmuran dan kesejahteraan.
Pendidikan sangatlah penting dalam menjalani kehidupan di duniaini. Dengan ilmu kita tidak mudah tertipu oleh orang lain. Bahkan Al Quran memerintahkan kita untuk membaca untuk mendapatkan informasi atau ilmu sepertihalnya Surah Al –Alaqayat 1-5. Yang artinya bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhan mulah yang maha pemurah, yang mengajar dengan perantara kalam, dan mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”
Secara bahasa, setidaknya ada empat kata yang harus kita pahamiyakni iqra, rabbika, khalaq, dan allama.[2]Iqra dapat di artikan bacalah yang memerintahkan kita untuk menbaca, yang berarti meminta kita untuk mencari informasi dan mendapatkan ilmu.
Di zaman moderen ini banyak sekali masyarakat
yang belum mendapat pendidikan dikarenakan salah satu faktornya yakni faktor
ekonomi. Mereka tidak mampu membayar biaya pendidikan yang sangat mahal. Maka
daripada itu pemerintah memberikan bantuan dana untuk menunjang pendididikan
salahsatu contohnya adalah beasiswa.
Beasiswa merupakan bentuk perhatian pemerintah
dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia dalam bidang pendidikan. Banyak
sekali beasiswa yang ada saat ini, dengan demikian masyarakat indonesia tetap
bisa menuai pendidikan walaupun dengan keadaan ekonomi yang minim.
Sekarang
beasiswa sudah banyak macamnya seperti bidikmisi untuk para siswa/mahasiswa
yang kurang mampu, beasiswa hafidz untuk para penghafal Al-Quran, beasiswa
super semar untu para siswa/maahasiswa yang memiliki prestasi yang memuaskan.
Dan
bagaimana apabila beasiswa tersebut disalahgunakan? Bagaimana jika mereka
justru menggunakan beasiswa tersebut untuk kebutuhan yang kurang bermanfaat?.
Kita akan bahas maslah penyalahgunaan bwasiswa dan hukumnya dalam makalah ini.
B. KONSEP DASAR
BEASISWA
1. Definisi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) beasiswa secara bahasa memiliki arti yaitu
tunjangan uang yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan
biaya belajar.[3]
Menurut kamus bahasa indonesia untuk
pelajar, mahasiswa, dan umum beasiswa berarti bantuan biaya pendidikan yang
diberikan kepada siswa (mahasiswa).[4]
Sedangkan menurut istilah lain beasiswa merupakan tunjangan uang, diberika
kepada pelajar-pelajar, baik dengan cuma-cuma atau sebagai persekot tidak
berbunga, untuk menyelesaikan pendidikan.
Dalamkamus Wikipedia, beasiswa diartikan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan untuk individu agar dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Penghargaan tersebut dapat berupa akses tertentu pada satu institusi, atau penghargaan yang berupa bantuan keuangan.[5]
Pendidikan
merupakan salah satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia. Oleh karna itu, pemerintah berkomitman menjadikan penmbangunan
pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.[6]
Peningkatan
mutu sekolah memerlukan sekurang kurangnya dua syarat yang tidak boleh tidak
harus dipenuhi : pertama, penguasaan teori pendidikan yang moderen, yaitu teori
yang islami dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, ketersediaan dana yang
cukup.[7]
Dengan demikian dana merupakan hal yang penting untuk menunjang kualitas suaalu
lembaga pendidikan. Maka pemerintah memberikan bantuan untuk membantu
pelajar/mahasiswa yang tidak mampu agar bisa ikut andil dalam meningkatkan
kualitas suatu lembaga pendidikan dengan memberikan beasiswa.
Dalam
penyaluran beasiswa sering sekali terjadi permasalahan. Dinilai bermasalah
karena pelaksanaan dan pengadaan beasiswa dinilai belum mampu menciptakan keadilan
dan kurang tepat sasaran. Apabila kita menilik fakta yang terjado di sekitar
kita.[8]
2. Jenis-Jenis Beasiswa
Berbagai jenis beasiswa yang tersedia di dalam dan luar negri jika dilihat dari jenisnya dapat dibedakan menjadi dua yakni :[9]
1. Beasiswa bergelar ( degree )
Beasiswa degree
biasanya
tergantung dari jenjang atau tingkatan pendidikan itu sendiri.Yaitu beasiswa untuk sarjana (under-graduate), pascasarjana
(post graduate), dan doctor (doctoral).
2. Beasiswa non-gelar (non-degree)
Beasiswa
non-degree biasanya dapat berupa beasiswa untuk mengikuti kursus (short course) yang tujuannya untuk memberikan keterampilan keterampilan tertentu ataupun penyegaran kembali atas suatu bidan gatau topic.
Adapun jenis beasiswa berdasarkan yang
ditawarkan oleh institusi dalam negri maupun luarnegri cukup bervariasi. Dari
segi pendanaan, terdapat dua jenis beasiswa, yaitu:[10]
1.
Beasiswa penuh (full scholarship)
Jenis pendanaan pada beasiswa ini meliputi
seluruh komponen pendidikan. Biaya tersebut, antara lain biaya perkuliahan,
akomodasi, biaya hidup, asuransi, buku, biaya penelitian, tiket perjalanan, dan
fasilitas lainnya seperti biaya penggandaan laptop, tergantung dari penyedia
beasiswa.
Selain untuk penerima beasiswa, beberapa
penyedia beasiswa juga memberikan bantuan keuangan kepada keluarga tanggungan
si beasiswa. Misalnya, dukungan keuangan yang diberikan kepada keluarga oleh
Ford Foundation. Untuk beberapa waktu, ADS juga memberikan bantuan keuangan
kepada keluarga penerima beasiswa yang ikut ke Australia, tetapi untuk benefit
tersebut sudah tidak diberikan lagi.
2.
Beasiswa sebagian (Partial Scholarship)
Jenis pendanaan pada beasiswa ini tidak
meliputi seluruh komponen pendidikan. Ada beasiswa yang hanya memberikan
benefit pembebasan biaya perkuliahan saja sehingga kamu masih harus menyiapkan
kocek untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan biaya hidup harus ditanggung
penerima beasiswa.
Jenis seperti ini banyak ditawarkan oleh pihak
universitas, atau untuk program short
course ( summe course) yang
dilaksanakan oleh universitas atau institusi pendidikan tertentu.
Untuk
contoh beasiswa luarnegri yang terkenal saat ini adalah beasiswa LPDP yang
memberikan dana yang cukup besar. Dan untuk beasiswa dalam negri salah satunya
adalah Beasiswa Unggulan.
Program
beasiswa unggulan dalm negeri merupakan upaya kementrian pendidikan dan
kebudayaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik bagi peraih
mendali olimpiade internasional, juara tingkat nasional, regional, dan
internasional bidang sains, teknologi, seni budaya, dan olehraga. Adapun
persyaratanya sebagai berikut :[11]
1.
Cukup Umur
2.
Nilai Ipk rata rata
minimal 3.5
3.
Upload Dokumen data
pribadi
Untuk beasiswa luar negeri cukup menyertai
dokuman dengan nilai TOEFL dengan standar nilai minimal 500.
Terkadang ada suatu tes berupa wawancara untuk
mendapatkan beasiswa. Ada 10 hal penting yang harus diperhatikan saat proses
wawancara untuk mendapatkan beasiswa :[12]
1.
Pahami tujuan dari
pemberian beasiswa tersebut.
2.
Ingat dan hati-hati
saat anda berbicara, siapakah orang yang mewawancarai anda itu.
3.
Tunjukan bahwa anda
tertarik dengan tujuan pemberian beasiswa tersebut, tunjukan pula bahwa anda
cocok dengan program dan persyaratan yang ada.
4.
Percaya dirilah!
Tunjukkan kebanggaan anda berkompetisi dalam merebut beasiswa tersebut.
5.
Fokus pada jiwa
kepemimpinan dan konstribusi anda pada tujuan lembaga pemberi beasiswa tersebut.
6.
Isilah semua
pertanyaan pada aplikasi dan tunjukkan bahwa anda adalah pribadi yang berbeda
dan istimewa.
7.
Berlatih dan
pastikanlah segala sesuatu keperluan persyaratan siap dan lengkap.
8.
Konsultasikan
aplikasi yang sudah anda isi dengan orang yang lebih memahami, misalnya senior.
9.
Diminta atau tidak,
buatlah catatan kesimpulan pendektentang anda, tujuan pemberian beasiswa, minat
anda, dan semangat anda dalam menempuh studi.
10.
Fotocopylah/perbanyaklah
aplikasi yang telah anda isi dan konsultasikan sebagai catatan dan perhatian.
Pahamilah sehingga di lain kesempatan anda tidak terjebak pada kesalahan yang
sama.
C.
HUKUM PENYALAHGUNAAN BEASISWA
1. Definisi Penyalahgunaan Beasiswa
Penyalahgunaan
ialah proses, cara,perbuatan menyalahgunakan, penyelewengan.[13]
Dari pengertian tersebut, penyalahgunaan beasiswa adalah proses atau cara
penyelewengan kekayaan yang diberikan kepada mahasiswa untuk kelangsungan
pendidikan.
Penggunaaan
beasiswa pada faktanya tidak digunakan dengan maksimal dan seefektif mungkin.
Kabanyakan dari para penerima beasiswa justru menggunakan dana tersebut untuk
berfoya-foya. Mereka lebih kesenangan pribada dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
Sebagai
contohnya, misalkan ada yang mendapatkan beasiswa senilai 4 juta rupiah. Pada
zaman moderen ini kemungkinan besar anak tersebut akan menggunakannya untuk
membeli smartphone baru. Dengan demikian dana tersebut hilang begitu saja tanpa
ada manfaat sama sekali.
2.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Beasiswa
Penyalahgunaan
beasiswa merupakan kasus yang bayak dibicarakan oleh orang saat ini. Mengenai
hal tersebut perlu di ketahui mengenai hukum yang mendasari apakah ini
diperbolehkan atau tidak.
Ditinjau dari pengertian
penyalahgunaan beasiswa bahwasannya ini merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Penyalahgunaan beasiswa sama halnya dengan pemborosan. Menurut majelis ulama
indonesia (MUI) setelah pidato presiden Republik Indonesia mengenai anjuran
hidup sederhana, maka dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan beasiswa adalah
haram.
Dalil dalil Al-Quran
sebagaimana tercantum di bawah ini :[14]
Larangan pemborosan Al Isra’ 26-27,
(26) وَآتِ
ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا
(27) إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ
كَفُورًا
Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. (26)Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (27)
Larangan israf /melampaui batas
Al- Anam Ayat 141. Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat
dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya).
Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu
memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan,
Akan tetapi jika seorang
mahasiswa/pelajar menggunakan dana beasiswa bukan untuk membayar uang
pendidikan melaikan menggunakannya untuk mengobati orang tua yang sedang sakit
keras, maka dalam kasus tersebut penggunaan dana tersebut menjadi
diperbolehkan. Sebab hal yang mendasari adalah keadaan yang darurat.
Kondisi darurat dalam
hukum islam dapat memperbolehkan seseorang untuk melakukamm hal-hal yang dilarang
sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah yang berbunyi :[15]
“Kemudharatan itu
memperbolehkan hal-hal yang dilarang”
Adapun yang dimaksud
dengan keadaan darurat disini harus memenuhi beberapa hal atau beberapa syarat
berikut:
1.
Benar adanya tanpa
ada rekayasa
2.
Tidak ada pilihan
lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut
3.
Kehawatiran
kehilangan nyawa atau anggota badan
4.
Tidak menzalimi
orang lain
5.
Tidak melebihi
batas.
[1]Suriasumantri Jujun,
Ilmu Dalam Prespektif, (Jakarta
:YayasanPustakaObor Indonesia, 2015), hlm.xiv
[3]Depdikbud, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka,1990), hlm.89.
[4]Waridah Ernawati, Kamus Bahasa
Indonesia untuk Pelajar, Mahasiswa, &Umum, (Bandung:Penerbit Ruang Kata
Imprint Kawa Pustaka,
2014), hlm.73.
[5]MurniasihErny, Winning
A Scholarship, (Jakarta :GagasNedia, 2008), hlm.1.
[6]Masykur Ibnu, Proposal Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru
SMP, (Jakarta:Kemdikbud 2013), hlm.i
[7] Tafsir Ahmad, Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm.56
[8]Purba Novita, Masalah Beasiswa Di Perguruan Tinggi , Makalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, (Universitas Jambi:2014), hlm.3
[9]Ibid, hlm. 3
[10]Murniasih Erny, Buku Pintar Beasiswa,
(Jakarta : GagasMedia,2009), hlm.21.
[11] Loster I
Wayan,dkk., Buku Panduan Program Beasiswa
Unggulan Masyarakat Berprestasi, (Jakarta:kemdikbud,2016), hlm.4
[12] Cahyadi Samuel, Daftar Situs Beasiswa Pendidikan Dunia, (Yogyakarta : Andi
Publuser, 2004), hlm.124
[13]Depdikbud, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi 4, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm.1208.
[14]Amin Ma’ruf,dkk.,
Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
(Jakarta : Penerbit Erlangga, 2011). Hlm. 294
[15] Mahadi,Peranan Renternir Permodalan Pedagang Pasar
Sandang Pangan Selat Panjang Menurut Hukum Islam, Skripsi Jurusan Syariah
Dan Ilmu Hukum , (UIN Riau : 2013 ), hlm.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar