Sabtu, 10 Juni 2017

Hukum Memilih Pemimpin non Muslim

A. KONSEP DASAR MEMILIH PEMIMPIN
1.DEFINISI PEMIMPIN
Pemimpin yaitu seseorang yang dipilih oleh rakyat demi mengaturndan mengurus kepentingan bersama, dan dipercaya menjadi seorang pemimpin, yaitu harus bisa menjalankan kewajibanya. Seseorang yang dinobatkan sebagai pemimpin negara mempunyai tugas dan kewajiban antara lain: memelihara agama ketahanan dan keamanan, menegakkan hukum, serta mengatur keuangan negara.[1]
Pada dasarnya al-Quran tidak pernah setara tersirat menyebutkan kata kepemimpinan, karena kepemimpinan (leadership) merupakan istilah dalam menejemen organisasi. Dalam menejemen, leadership adalah satu faktor penting yang mempengaruhi berhasil atau gagalnya satu organisasi.
Meskipun demikian, bukan berarti al-Quran tidak membiarakan sama sekali kepemimpinan. Sebagai petunjuk bagi manusia (budan li al-nas), selain menyebut tentang pemimpin (imam,a’immah, wali,khalifah dan lain-lain) al-Quran juga mengemukakan tentang prinsip-prinsip dasar kepemimpinan seperti amanah, keadilan dan musyawarah.[2]

2.DASAR MEMILIH PEMIMPIN
       Jika kita merujuk pada khasanah kekayaan intelektual muslim baik yang klasik maupun modern ,kajian seputar cara pemilihan atau pengangkatan seorang pemimpin sangatlah beragam. Tema ini adalah satu diantara tema yang paling penting dalam perbincangan konsep sebuah negara islam.[3]
     Meskipun umat islam telah terpecah dalam berbagai aliran dan masing-masing mengklaim berhak mempunyai pemerintah sendiri akan tetapi tidak bisa di benarkan. Pemimpin yang sah adalah pemimpin yang terlebih dahulu diangkat. Bila kemudian ada yang mendirikan pemerintahan lain maka ia wajib untuk di perangi. [4]
Ulama dari kalangan modern membicarakan persoalan dasar pemilihan pemimpin dalam hal ini ia mengatakan bahwa hakim sebenarnya adalah Allah. Menurutnya, jika diamati realisasi pelaksanaan kehakiman yang fundamental dalam bumi kaum uslimin maka akan diketahui kedudukannya tak ebih hanya sebagai wakil tuhan. Pendapat ini didasari dari pemahamannya atas al-Quran (QS: al-Nur: 24:55)
     ayat diatas menurut al-Maududi ulama modern, menjelaskan teori negara dalam pandangan islam. Dalam teori tersebut Allah mengemukakan dua konsep makro atau dua prinsip mendasar: pertama dalam kepemimpinan islam digunakan terminologi khilafah, sebagai pengganti istilah hakimiyah. Menurutnya istilah hakim hanyalah untuk Allah. Oleh karena itu setiap penguasa dibumi, meskipun di bawah undang-undang islam, untuk selanjutnya di sebut khalifah (wakil).tidak seorangpun menguasainya, kecuali Allah. Kedua, Allah telah menjanjikan orang-orang mukmin tentang pengangkatan khalifah, tetapi dia tidak mengatakan hendak mengangkat seorang khalifah dari salah satu diantara mereka.   
     Secara eksplisit menurut al-maududi hal ini menunjukan bahwa seluruh mukmin adalah khalifah Allah. Mereka bertanggung jawab kepada Allah dalam kaitanya sebagai khalifah. Seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw: “tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang kepala negara yang memimpin rakyat bertanggung jawab atas mereka, dan seorang laki-laki adalah pemimpin penghuni rumahnya dan bertanggung jawab atas mereka”. (HR. Muttafaq ‘alayh). [5]
3. SYARAT DAN RUKUN SEBAGAI PEMIMPIN IDEAL DALAM ISLAM
Syarat dan rukun pemimpin ideal dalam islam yaitu:
1.    Beriman dan Bertaqwa
Sebagai seorang pemimpin negara hendaknya mereka harus beriman dan bertaqwa. Seorang pemimpin dalam menjalankan kepemimpinanya, haruslah mempunyai landasan keimanan dan ketaqwaan.
2.    Sehat Jasmani dan Rohani, Jujur, serta Memiliki Kemampuan
Syarat lainya yaitu kuat, sehat jasmani dan rohani atau sehat fisik dan mental, serta jujur dan berani.
3.    Adil dan Profesional
Calon pemimpin negara adalah seorang yang adil dan profesional. Ciri-ciri pemimpin yang adil yaitu memiliki integritas moral yang tinggi, menjauhkan diri dari melakukan dosa, selalu memihak kepada kebenaran serta menghindari perbuatan yang hina.
4.    Bertanggung Jawab dan Amanah
Pemimpin negara harus memiliki tanggung jawab, dan menyeimbangkan antara hak dan kewajibanya.
5.    Berani dan Tegas
Disamping keempat syarat diatas, keberanian dan ketegasan juga harus dimiliki seorang pemimpin, karena ia mempunyai tugas melindungi dan mempertahankan dari pihak musuh, bahkan mereka dituntut untuk berani bertindakpada siapapun, termasuk rakyatnya.
6.    Cinta Kebenaran dan Musyawarah
Seorang Pemimpin negara harus memilikisifat cina kebenaran dan musyawarah. Ia memandu rakyat untuk mencapai kebahagian lahir dan batin, duniadan akhirat.
B. KONSEP DASAR MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM
1.DEFINISI PEMIMPIN NON MUSLIM
Ketika piagam Madinah atau konstitusi negara baru menetapkan bahwa orang-orang nonmuslim adalah umat yang sama dengan kaum muslimin, maka dengan demikian piagam itu telah menjadikan mereka sebagai warga negara dan memiliki hak seperti yang dimiliki oleh kaum muslimin. Mereka juga mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang dimiliki kaum muslimin. Mereka sama dalam negara itu. Sedangkan yang dimaksud dengan pemimpin nonmuslim itu sendiri ialah pemimpin yang berasal dari golongan orang kafir seperti yahudi atau agama selain muslim lainya.  [6]
2. KONSEP PENAFSIRAN AYAT-AYAT PEMIMPIN NONMUSLIM
Dengan berlandasan pada kerja amr ma’ruf nahy munkar, para pegiat FPI yang dinahkodai oleh Habieb Rizieq menolak non muslim menjadi pemimpin dalam masyarakat muslim. Penafsiran yang digunakan oleh mereka lebih menginginkan agar hukum negara sejalan dengan hukum ilahi, dan apabila hukum tersebut tidak sejalan maka tidak perlu dipatuhi.
Bagi FPI, maksud hukum ilahi adalah berdasarkan bunyi secara tekstual dari ayat alqur’an maka bagi FPI, konsep pemimpin yang harus memimpin negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada sebuah landasan hukum yang berdasarkan ayat-ayat alqur’an. FPI dengan diwakili oleh intruksi dewan pimpinan pusat menguraikan secara gamblang ayat yang berkaitan dengan persoalan diatas. Dalam menguraikan ayat tersebut DPP FPI membagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
a)    Al-qur’an melarang menjadikan orang kafirnsebagai pemimpin berdasarkan (QS:Al-imran:28)
b)    Al-qur’an melarang menjadikan orang kafir pemimpin walawpun kerabat sendiri (QS: Al-taubah/58:23 QS: Al-mujadalah/58:22)
c)    Al-qur’an melarang menaati orang kafir untuk menguasai muslim (QS: Al-imran 14-15)
D.HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM
1. Beberapa ayat larangan menjadikan orang kafir sebagai awliya (pemimpin, sahabat dekat dan orang-orang kepercayaan).
Makna auliya adalah walijah yang maknanya: ”orang  kepercayaan, yang khusus dan dekat”. Auliya dalam bentuk jamak dari wali yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan.[7]
Jangan jadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan dan pemimpin ayat ke-1 “janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28)[8]
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menjelaskan makna ayat ini: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum mu’minin untuk menjadikan orang kafir sebagai walijiah (orang dekat, orang kepercayaan) padahal ada orang mu’min. Kecuali jika orang-orang kafir menguasai mereka, sehingga kaum mu’minin menampakan kebaikan pada mereka dengan tetap menyelisihi mereka dalam masalah agama. Inilah mengapaAllah Ta’ala berfirman: ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka’” (Tafsir Ath Thabari, 6825).
Berikut contoh kasus yang berkaitan dengan penjelasan ayat diatas dan juga tafsirannya: memilih pemipin yang berkompeten, warga muslim di kota srengat dihadapkan pada dua pilihan diematis. Periode tahun ini hanya ada dua calon. Pasangan pertama, satunya berlatar belakang islam abangan dengan wakilnya beragama kristen, namun dapat dipercaya dalam kepemimpinannya. Pasangan kedua merupakan pasangan yan beraga islam namun identik dengan pemerintahan yang korup dan prestasi yang buruk. Dalam kasus ini calon manakah yang harus dipilih oleh umat islam?
Jawaban: boleh bahkan wajib memilih non muslim, jika hal tersebut dinilai lebih menjamin kemaslahatan orang muslim tanpa mengorbankan maslahat yang lebih besar, seperti tidak mengancam akidah dan ajaran-ajarn islam.[9]
Ayat ke-2 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantaara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidakmemberi petunjuk kepada orang yang zalim”. (QS. Al Maidah: 51)
       Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang yahudi dan nasrani. Merekaitu musuh islam dan sekutu-sekutunya. Semoga Allah memerangi mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mu’min yang melanggar larangan ini barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/132). Lalu Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin khatab, “ bahwasanya Umar bin khatab memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintah dilakukan oleh satu orang. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi. Umar bin Khatab pun kagum dengan  hasil pekerjaanya. Ia berkata: ‘hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini di datangkan dari syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami?’. Abu Musa menjawab: ‘Ia tidak bisa masuk ke tanah haram’. Umar bertanya: ‘kenapa?’. Abu musa menjawab: ‘bukan, karena ia junub?’. Abu musa menjawab: ‘bukan, karena ia seorang Nasrani’. Umarpun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘pecat dia!’. Umar lalu membacakan ayat: ‘hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa dianara kamu mengambi mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim.’” (tafsir ibnu katsir, 3/132). Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.[10]
Ayat ke-3 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) diantara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS Almaidah:57) As Sa’di menjelaskan: “Allah melarang hambaNya yang beriman untuk menjadikan ahlul kitab yaitu yahudi dan nasrani dan juga orang kafir lainya yang dicintai dan yang diserahkan loyalitas padanya. Juga larangan memaparkan kepada mereka rahasiak-rahasia kaum mu’minin juga larangan meminta tolong pada mereka pada sebagian urusan yang bisa mebahayakan orang muslimin. Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pada diri seseorang itu masih ada iman, maka konsekuensinya ia wajib meninggalkan loyalitas kepada orang kafir. Dan menghasung mere ka untuk memerangi orang kafir” (tafsir as sa’adi, 236) jangan loyal kepada orang kafir walawpun ia sanak saudara.[11]
     Ayat ke-4 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudaramu menjadi auliya bagimu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa diantara kamu yang menjadikan mereka auliya bagimu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. At Taubah: 23) ibnu katsir menjelaskan: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk secara menjelaskan secara terang-terangan kepada orang kafir bahwa mereka itu kafir walaupun mereka adalah bapak-bapak atau anak-anak dari orang mu’min. Allah juga melarang untuk loyal kepada mereka jika mereka lebih memilih kekafiran daripada iman. Allah juga mengancam orang yang loyal kepada mereka” (Tafsir ibnu katsir, 4/121).[12]
2. Pendapat Ulama tentang Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim
Ulama sepakat, memilih pemimpin kafir hukumnya terlarang.
Al-Qadhi Iyadh mengatakan,
أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل
Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir. Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang melakukan kekufuran, maka dia harus dilengserkan. (Syarah Sahih Muslim, an-Nawawi, 6/315).
Ibnul Mundzir mengatakan,
إنَّه قد أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال
Para ulama yang dikenal telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada peluang untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun keadaannya. (Ahkam Ahlu Dzimmah, 2/787)
Al-Hafidz Ibnu Hajar bahkan memberikan keterangan ,
إنَّ الإمام ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض
Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan, dengan sepakat ulama. wajib kaum muslimin untuk melengserkannya. Siapa yang mampu melakukan itu, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu. (Fathul Bari, 13/123)
Fatwa-fatwa yang disampaikan para ulama di atas, berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kami berbaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulitan maupun mudah, dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Hanya saja, perlu diperhatikan, untuk masalah melengserkan pemimpin non muslim, para ulama memberi catatan, bahwa upaya itu tidak boleh dilakukan jika memberikan madharat yang besar bagi masyarakat.
Jika upaya menggulingkan pemerintah bisa menimbulkan mudharat yang besar, menimbulkan kekacauan bahkan banyak korban, ini jelas tidak di perkenankan.[13]


[1] Muhammad’Abd al-jawawad, “Trik Cerdas Memilih Pemimpin Cara Rasulullah” (Solo:Pustaka Iltizam,2009)h.10
[2] Abbuddin Nata, Masail Al Fiqhiyah,” Konsep Kepemimpinan Menurut Al-Quran” (jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012) H.113
[3] H.M. Mujar Ibnu Syarif,”Memilih Pemimpin Nonmuslim di Negara Muslim”. 88
[4]Ibbid, H.89
[5] Siti choiriyah sebagaimana mengutip dari Arsyad sobby kusuma, “ Pandangan Ulama Tentang Kepemimpinan Dalam Negara Islam”( ISLAMIKA, Vol. 4 No. 1, september 2009)
[6] Farid Abdul Khalik Fikih Politik Islam:” Hak-hak Politik Non Muslim Dalam Islam Dan di Negara Islam” (Sinar grafika: jakarta, agustus 2005)  H.162
[7] Muhammad Abd Al-Jawwad, Trik cerdas Memimpin Cara Rasulullah (Solo: Iltizam, 2009), H.10
[8] Muhlis M. Hanafi (ed.), Al-Quran Tematik (jakarta: Lajnah Pentastihan Al-Quran, 2001), H.191.
[9] Ahmad Idris Marzuki, Maimun Zubair  Ngaji Fiqh : “Memilih Pemimpin Non Muslim yang  Berkompeten”  (Kediri: Santri Salaf Press :2014) H,264
[10] Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan dan Manusia:  Pendekata Semantik Terhadap Al-Quran. (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997). H.  12,14
[11] Agus Fahri Husain, “Konsep-konsep Dalam Al-Quran”. (Yogyakarta, Tiara Wacana, 1993), H.143
[12] M.Hanafi, “Al-Quran dan Kenegaraan” (Bandung:Sinar Baru, 2006) H.191
[13] Siti Choiriyah sebagaimana mengutip dari Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926-2010 M, (Surabaya, Khalista: 2011), 579-581.

By Siti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar