Minggu, 04 Juni 2017

Syariat dan Fiqih , Ushul Fiqh dan Fiqh



A. Syariat dan Fiqih
1.Pengertian

         Syariat
Secara bahasa syariat megandung makna sumber mata air, yakni jalan lurus kepada Alllah yang harus diikuti oleh setiap manusia. Secara terminologi fukaha, bermakna untuk menjelaskan tentang hukum hukum yang telah ditetapkan Alllah kepada hamba-Nya melalui lisan rosul.
         Fiqih
Kata fiqih berasal dari bahasa arab yang berarti pemahaman dan pegertian. Secara terminologis fiqih adalah pengetahuan tantang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan yang diusahakan dari dalil-dalil terperinci.

2. Perbedaan

         Dari Segi Sumbernya
Syariat berasal dari Allah Sedangkan fiqih berdasarkan hasil usaha para mujtahid berdasarkan petunjuk dari wahyu Allah.

         Dari Segi Kekuatan Hukum
Syariat mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, global, statis yang tidak berubah dengan perubahan zaman sedangkan fiqih bersifat tidak mengikat, rinci dan elastis.

         Dari Segi Objek Kajian
Syariat lebih luas dari fiqih meliputi Al-ahkam al-I’tiqodiyah al-ahkam wijdaniyah dan al-ahkam al-amaliyah sedangkan fiqih merupakan bagian dari syariat yang kajianya meliputi ibadah seperti : solat, zakat, puasa dan haji.

B.Fiqih dan Ushul Fiqih

1.Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih

         Fiqih
Kata fiqih berasal dari bahasa arab yang berarti pemahaman dan pegertian. Secara terminologis fiqih adalah pengetahuan tantang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan yang diusahakan dari dalil-dalil terperinci.

         Ushul Fiqh
Ushul fiqih adalah dari kata ashl yang berarti dasar dengan demikian secara bahasa Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih.

2. Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih

         Dari pengertian di atas fiqih merupakan ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf dengan diistimbatkan dari dalil” yang tafshili.
         Ushul fiqih merupakan sarana atau media untuk mengistimbatkan hukum syara’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar