A. Syariat dan Fiqih
1.Pengertian
•
Syariat
Secara bahasa syariat megandung makna sumber mata air, yakni jalan lurus
kepada Alllah yang harus diikuti oleh setiap manusia. Secara terminologi
fukaha, bermakna untuk menjelaskan tentang hukum hukum yang telah ditetapkan
Alllah kepada hamba-Nya melalui lisan rosul.
•
Fiqih
Kata fiqih berasal dari bahasa arab yang berarti pemahaman dan
pegertian. Secara terminologis fiqih adalah pengetahuan tantang hukum-hukum
syara’ mengenai perbuatan yang diusahakan dari dalil-dalil terperinci.
2. Perbedaan
•
Dari Segi
Sumbernya
Syariat berasal dari Allah Sedangkan fiqih berdasarkan hasil usaha para
mujtahid berdasarkan petunjuk dari wahyu Allah.
•
Dari Segi
Kekuatan Hukum
Syariat mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, global, statis yang
tidak berubah dengan perubahan zaman sedangkan fiqih bersifat tidak mengikat,
rinci dan elastis.
•
Dari Segi
Objek Kajian
Syariat lebih luas dari fiqih meliputi Al-ahkam al-I’tiqodiyah al-ahkam
wijdaniyah dan al-ahkam al-amaliyah sedangkan fiqih merupakan bagian dari
syariat yang kajianya meliputi ibadah seperti : solat, zakat, puasa dan haji.
B.Fiqih dan Ushul Fiqih
1.Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih
•
Fiqih
Kata fiqih berasal dari bahasa arab yang berarti pemahaman dan
pegertian. Secara terminologis fiqih adalah pengetahuan tantang hukum-hukum
syara’ mengenai perbuatan yang diusahakan dari dalil-dalil terperinci.
•
Ushul Fiqh
Ushul fiqih adalah dari kata ashl yang berarti dasar dengan demikian
secara bahasa Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih.
2. Perbedaan Fiqih dan
Ushul Fiqih
•
Dari
pengertian di atas fiqih merupakan ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan
dengan perbuatan mukalaf dengan diistimbatkan dari dalil” yang tafshili.
•
Ushul
fiqih merupakan sarana atau media untuk mengistimbatkan hukum syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar