Minggu, 04 Juni 2017

KHI di Pengadilan Agama



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kompilasi Hukum Islam
      Istilah “kompilasi” diambil dari bahasa Latin. Kompilasi diambil dari kata compilare yang berarti mengumpulkan bersama-sama. Istilah ini kemudian dikembangkan menjadi compilation dalam bahasa Inggris atau compilatie dalam bahasa Belanda. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kompilasi”, yang berarti terjemahan langsung dari dua perkataan tersebut. Dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, compilation berarti karangan tersusun dan kutipan buku-buku lain.[1] Sedangkan dalam Kamus Umum Belanda Indonesia, kata compilatie diterjemahkan menjadi kompilasi dengan arti kumpulan dari lain-lain karangan.[2]
      Secara etimologi kompilasi adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku/tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Sedangkan pengertian kompilasi dari segi hukum adalah sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.[3]
Istilah yang kemudian digunakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kompilasi” yang diterjemahkan langsung dari dua perkataan yang tersebut. Kompilasi dalam pengertian hukum, bukanlah selalu merupakan suatu produk hukum sebagaimana dengan adanya kodifikasi. Dalam pengertian hukum maka kompilasi adalah sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan norma.[4]
      Berdasarkan pengertian kompilasi di atas dapat di artikan bahwa KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah buku kumpulan yang memuat uraian mengenai hukum islam (syariat). Menurut Wahyu Widiyana, yang dimaksud dengan KHI adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal yang terdiri dari 3 kelompok materi hukum yaitu hukum perkawinan, hukum perwakafan, dan hukum kewarisan.[5]
Menurut Wahyu Widiana, yang dimaksud dengan KHI adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal yang berjumlah 229 pasal, terdiri dari 3 kelompok materi hukum yaitu hukum perkawinan (170 pasal), hukum kewarisan termasuk hibah dan wasiat (44 pasal), dan hukum perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI ini disusun dengan jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial yang terjadi di negeri ini dari masa ke masa.
      Dalam uraiannya Kompilasi Hukm Islam di Indonesia terdiri dari tiga buku : Buku I tentang HUkum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tantang Hukum Perwakafan. Semuanya terdidi dari 229 pasal. Kompilasi Hukum Islam ini didasarkan pada instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI No. 154 Thin 1991 tanggal 22 Juli 1991.[6]
Latar belakang penyusunan KHI di Indonesia berangkat dari terasa dibutuhkannya kejelasan hukum Islam, adanya unifikasi hukum positif Islam di Indonesia. Sehingga pada akhir dekade 1980-an terdapat peristiwa penting berkenaan dengan perkembangan hukum Islam dan Peradilan Islam di Indonesia. KHI disusun atas prakarsa penguasa negara, dalam hal ini Mahkamah Agung dan Menteri Agama (melalui Surat Keputusan Bersama) dan mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur. Penyusunan KHI dapat dipandang sebagai suatu proses transformasi hukum Islam dalam bentuk tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan dalam penyusunannya dapat dirinci pada dua tahapan. Pertama, tahapan pengumpulan bahan buku.Kedua, tahapan perumusan yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber hukum Islam (Al Qur’an dan Sunnah Rasul), khususnya ayat dan teks yang berhubungan dengan substansi KHI.
Di samping itu juga para perumus KHI memperhatikan perkembangan yang berlaku secara global serta memperhatikan tatanan hukum Barat tertulis (terutama hukum Eropa Kontinental) dan tatanan hukum Adat, yang memiliki titik temu dengan tatanan hukum Islam.Berkenaan dengan hal itu, dalam beberapa hal, maka menjadi adaptasi dan modifikasi tatanan hukum lainnya itu ke dalam KHI.Dengan demikian, KHI merupakan suatu perwujudan hukum Islam yang khas di Indonesia, atau dengan perkataan lain, KHI merupakan wujud hukum Islam yang bercorak ke-Indonesiaan.
      Penyusunannya dimulai dengan membuat daftar masalah di bidang hukum Islam yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Setelah tahap penyeleksian, didapatkan 102 masalah pokok. Pengumpulan data dilakukan melalui 4 jalur; yaitu jalur ulama, jalur kitab-kitab fiqh, jalur Yurisprudensi Peradilan Agama, dan jalur studi perbandingan di negera-negara lain.[7]
      Pengumpulan data pertama dilakukan melalui wawancara dengan 193 alim ulama dari berbagai wilayah Indonesia. Wawancara yang mengambil tempat di 10 lokasi Pengadilan Tinggi Agama ini (Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Bandun, Surakarta, Surabaya, Banjarmasin, Ujung Pandang dan Mataram) berkisar sekitar 102 masalah yang sudah diseleksi oleh Panitia.
Pengumpulan data dari kitab-kitab fiqh dilakukan oleh 7 IAIN; yaitu dari kitab-kitab yang banyak atau sering dipakai di Indonesia. IAIN yang mendapat bagian adalah IAIN Banda Aceh, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Ujung Pandang dan Banjarmasin.
Penelitian Yurisprudensi Pengadilan Agama dilakukan terhadap 16 buku yang merupakan yurisprudensi dari tahun 1976 sampai tahun 1984. Sementara itu, studi perbandingan dilakukan di Maroko (2 hari), Turki (2 hari) dan Mesir (2 hari). Studi perbandingan ini tampaknya hanya bersifat simbolis sekedar untuk memberikan legalitas. Para peneliti yang dikirim untuk tujuan ini ke luar negeri hanya bertemu para pejabat di tiga negara dalam tempo yang sangat singkat (dua hari untuk setiap negara). Karena keterbatasan waktu, dan mungkin juga kesulitan bahasa, para peneliti barangkali tidak sempat membandingkan Rancangan KHI dengan kompilasi atau kodifikasi serupa di negara-negara tersebut. Hasil dari studi banding itu juga tidak pernah dipublikasikan.
Data yang diperoleh dari sumber-sumber di atas kemudian diolah oleh Tim Besar Proyek Pembinaan Hukum Islam. Hasil rumusan tim ini diolah lagi oleh sebuah tim inti yang terdiri dari 9 orang. Setelah 20 kali pertemuan, tim inti berhasil merumuskan 3 naskah buku Rancangan Kompilasi Hukum Islam (RKHI) tentang Perkawinan, Kewarisan dan Kewakafan.
Yang melatar belakangi penusunan Kompilasi Hukum islam adalah sebagai berikut:[8]
  1. Ketidak Seragaman Hukum yang berlaku antar Peradilan saat itu.
Dimana masing-masing hakim dalam penetapan keputusan di pengadilan agama sangat bervariasi antara hakim yang satu dengan yang lainya. Tergantung hakim tersebut menggunakan kitab rujukan mana. Untuk itu perlu adanya kodifikasi hukum islam agar dapat sama dalam pengambilan keputusan oleh hakim di peradilan agama.
  1. Adanya Mazhab-Mazhab yang berkembang di indonesia.
Seperti kita ketahui bersama bahwa kemajuan islam pada masa bani umayyah dan bani abbassiah berpengaruh kepada kemajuan dibidang ijtihad dan fiqh islam, sehingga pada masa itu memunculkan banyak imam-imam yang kemudian membuat mazhab sendiri-sendiri. Namun yang bertahan dan yang terkenal sampai saat ini hanyalah 4 mazhab yaitu mazhab syafi’i, mazhab hambali, mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi. Inilah juga yang kemudian menyebabkan beraneka ragam hukum dan sumber hukum dalam penetapan keputusan pengadilan.
  1. Fanatisme kepada suatu Mazhab
Walaupun banyak mazhab yang berkembang di Indonesia sangat dominan mengikuti mazhab Syafi’i atau dikenal Syafiiah walaupun banyak juga yang kemudian mengikuti mazhab lain atau mendeklarasikan untuk tidak bermazhab, ini pulalah yang kemudian banyak yang menggunakan mazhab syafii yang tidak memperdulikan atau tidak mau menggunakan hukum mazhab selain  mazhab yang dianutnya.
  1. Tidak adanya satu buku rujukan dalam peradilan, sehingga dibutuhkan Unifikasi Hukum
Keberanekanan ragam mazhab yang dijadikan pedoman maka belum adanya buku induk yang memuat secara garis besar dari hukum-hukum yang dapat dijadikan pedoman untuk itu perlu adanya unifikasi hukum yang kemudian memuat garis besar hukum yang tidak condong pada mazhab tertentu.
           
B.     Pengadilan Agama
Istilah peradilan agama merupakan terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “Godsdienstige Rechtpraak” kata “Godsdienstige” berarti ibadah atau agama, sedangkan kata “Rechtpraak” berarti peradilan. Dari pengertian bahasa tersebut dapat diperoleh pengertian, bahwa peradilan agama berarti lingkungan kelembagaan yang berwenang melakukan proses pengadilan terhadap Persoalan persoalan hukum yang diajukan kepadanya berdasarkan ajaran agama. Lembaga pengadilan yang mempunyai wewenang mengadili itu adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.[9]
Di dalam hukum Islam istilah yang digunakan untuk menunjukan pengertian tersebut adalah “qadla” yang berarti putusan hukum terhadap suatu permasalahan. Namun demikian, kata qadla juga dipergunakan untuk menyebut lembaga yang mempunyai kompetensi untuk melakukan proses pengadilan sehingga dihasilkan keputusan hakim. Istilah yang mengandung pengertian yang sama dengan qadla dan pernah dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah “Mahkamah Syariah” yaitu lembaga pengadilan yang bertugas menyelesaikan persoalan hukum berdasarkan syariat Islam. Untuk menengakkan hukum Islam yang telah menjadi hukum positif sebagai bagian dari tata hukum Indonesia

C.    Kedudukan KHI di Peradilan Agama
Berdasarkan instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tantang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam berhubungan dengan kemajemukan hukum dalam tatanan hukum nasional. KHI berhubungan dengan badan peradilan, dalam hal ini pengadilan di lingkungan peradilan agama, yang mengalami perubahan penting berkenaan dengan berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1998 tetang Peradilan Agama.[10]
Dalam menjalankan fungsinya, Peradilan Agama berpegang kepada beberapa sumber hukum, baik formal maupun materiil. Untuk hukum materiil dalam lingkungan Peradilan Agama yang juga merupakan Peradilan Islam selama ini berpegang kepada beberapa peraturan perundang-undangan yakni antara lain; Undang undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang- Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Dengan mempositifkan hukum Islam secara terumus dan sistematik dalam kitab hukum dapat beberapa sasaran pokok yang hendak dituju antara lain yakni[11]:
a.       Untuk melengkapi pilar Peradilan Agama.
 Tiga pilar sokoguru kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan fungsi peradilan yang diamanatkan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 jo. pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Pertama, adanya badan peradilan yang teroganisir berdasarkan kekuatan Undangundang. Secara konstitusional dan teoritis pilar ini telah terpenuhi. Kedua, adanya organ pelaksana. Hal ini sudah sejak lama dimiliki oleh lingkungan Peradilan Agama, sesuai dengan pasang surut yang dialaminya dalam perjalanan sejarah. Ketiga, adanya sarana hukum sebagai rujukan.
b.      Menyamakan persepsi penerapan hukum Islam.
Dengan adanya KHI sebagai kitab hukum, para hakim tidak dibenarkan menjatuhkan putusan-putusan yang berdisparitas. Dengan memedomani KHI para hakim diharapkan dapat menegakkan hukum dan kepastian hukum yang seragam tanpa mengurangi kemungkinan terjadinya putusan-putusan yang bercorak variabel, asal tetap proporsional secara kasuistik.
c.       Mempercepat proses taqrîb bayn al-ummah.
KHI dapat diharapkan sebagai jembatan penyeberangan ke arah memperkecil pertentangan dan perbantahan khilâfiyah. Memang hal ini bukan berarti lenyapnya seluruh permasalahan ikhtilâf. Akan tetapi, misi taqrîb bayn al-ummah yang dicontohkan KHI sedikit banyak akan memperngaruhi arus transformasi taqrîb terhadap bidang-bidang hukum yang lain.[12]
d.      Menyingkirkan paham private affairs
Paham yang bercorak private affairs ini bukan hanya terdapat di kalangan masyarakat awam, tetapi meliputi kalangan elite lingkungan ulama dan fuqahâ’. Kelahiran KHI sebagai hukum positif dan unifikatif menyingkirkan praktik private affairs. Dengan lahirnya KHI, hukum Islam yang terkandung di dalamnya sudah menjadi kereta api yang akan melindas setiap penyeberang yang tidak mematuhinya.

Pada akhirnya, segala putusan dengan tidak menggunakan KHI itu tidak masalah, karena KHI bukan satu-satunya dan yang pertama untuk dijadikan rujukan dalam putusan hakim. Tentang boleh atau tidaknya seorang hakim menggunakan KHI dalam putusan, karena itu adalah hak prerogatif hakim dan jika seorang telah memutuskan perkara sudah dianggap benar serta dijamin oleh Undang-undang. Yang kemudian putusannya mempunyai kekuatan hukum formal dan bisa dijadikan yurisprudensi dengan hakim-hakim lain karena bagaimanapun yurisprudensi dalam struktur perundang undangan Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berada diatas Instruksi Presiden (Inpres).


[1] Wojowasito dan W.J.S.Poerwadareminta, Kamus Lengkap Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris (Jakarta : Hasta, 1982), h. 88.
[2] Wojowasito, Kamus Umum Belanda – Indonesia (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1981), h. 123.
[3] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : Akademika Pressindo, 1992), h. 12.
[4] Dadang Hermawan dan sumardjo, “kompilasi hukum  islam sebagai hukum materiil pada peradilan agama”, dalam jurnal YUDISIA, vol.6, no.1, juni 2015 , h. 27
[5] Hermwan Dadang, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materil pada Peradilan Agama, 2015, h. 27
[6] Instruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Departement Agama R.I 1996/97), h. 1-3
[7] Busthanul Arifin, "Pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam", pidato penyerahan 3 buku Kompilasi Hukum Islam kepada Menteri Agama dan Ketua Mahkamah Agung R.I., Jakarta tanggal 26 Desember 1987, hlm. 28.
[9] Opcit, Dadang Hermawan , h. 34
[10] Nuruddin Amiur, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana , 2004) h.27
[11] Yahya Harahap, kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama (UU no.17 tahun 1989), (Jakarta :sinar grafika ,2003)cet.2, h.23
[12] Ibid, h.25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar