BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompilasi
Hukum Islam
Istilah “kompilasi” diambil dari bahasa
Latin. Kompilasi diambil dari kata compilare yang berarti mengumpulkan
bersama-sama. Istilah ini kemudian dikembangkan menjadi compilation dalam
bahasa Inggris atau compilatie dalam bahasa Belanda. Istilah ini kemudian
dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kompilasi”, yang berarti
terjemahan langsung dari dua perkataan tersebut. Dalam Kamus Bahasa
Inggris-Indonesia, compilation berarti karangan tersusun dan kutipan buku-buku
lain.[1]
Sedangkan dalam Kamus Umum Belanda Indonesia, kata compilatie diterjemahkan
menjadi kompilasi dengan arti kumpulan dari lain-lain karangan.[2]
Secara etimologi kompilasi adalah kegiatan
pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai
buku/tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Sedangkan pengertian
kompilasi dari segi hukum adalah sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang
memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan
hukum.[3]
Istilah yang kemudian digunakan dalam bahasa
Indonesia menjadi “kompilasi” yang diterjemahkan langsung dari dua perkataan
yang tersebut. Kompilasi dalam pengertian hukum, bukanlah selalu merupakan
suatu produk hukum sebagaimana dengan adanya kodifikasi. Dalam pengertian hukum
maka kompilasi adalah sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian
atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan norma.[4]
Berdasarkan pengertian kompilasi di atas
dapat di artikan bahwa KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah buku kumpulan yang
memuat uraian mengenai hukum islam (syariat). Menurut Wahyu Widiyana, yang
dimaksud dengan KHI adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal
demi pasal yang terdiri dari 3 kelompok materi hukum yaitu hukum perkawinan,
hukum perwakafan, dan hukum kewarisan.[5]
Menurut Wahyu Widiana, yang dimaksud dengan KHI
adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal yang
berjumlah 229 pasal, terdiri dari 3 kelompok materi hukum yaitu hukum
perkawinan (170 pasal), hukum kewarisan termasuk hibah dan wasiat (44 pasal),
dan hukum perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang
berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI ini disusun dengan jalan yang
sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial yang terjadi di
negeri ini dari masa ke masa.
Dalam uraiannya Kompilasi Hukm Islam di
Indonesia terdiri dari tiga buku : Buku I tentang HUkum Perkawinan, Buku II
tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tantang Hukum Perwakafan. Semuanya
terdidi dari 229 pasal. Kompilasi Hukum Islam ini didasarkan pada instruksi Presiden
Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI No. 154 Thin 1991 tanggal 22 Juli 1991.[6]
Latar belakang penyusunan KHI di Indonesia
berangkat dari terasa dibutuhkannya kejelasan hukum Islam, adanya unifikasi hukum
positif Islam di Indonesia. Sehingga pada akhir dekade 1980-an terdapat
peristiwa penting berkenaan dengan perkembangan hukum Islam dan Peradilan Islam
di Indonesia. KHI disusun atas prakarsa penguasa negara, dalam hal ini Mahkamah
Agung dan Menteri Agama (melalui Surat Keputusan Bersama) dan mendapat
pengakuan ulama dari berbagai unsur. Penyusunan KHI dapat dipandang sebagai
suatu proses transformasi hukum Islam dalam bentuk tidak tertulis dalam
peraturan perundang-undangan dalam penyusunannya dapat dirinci pada dua
tahapan. Pertama, tahapan pengumpulan bahan buku.Kedua, tahapan
perumusan yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
sumber hukum Islam (Al Qur’an dan Sunnah Rasul), khususnya ayat dan teks yang
berhubungan dengan substansi KHI.
Di samping itu juga para perumus KHI
memperhatikan perkembangan yang berlaku secara global serta memperhatikan
tatanan hukum Barat tertulis (terutama hukum Eropa Kontinental) dan tatanan
hukum Adat, yang memiliki titik temu dengan tatanan hukum Islam.Berkenaan
dengan hal itu, dalam beberapa hal, maka menjadi adaptasi dan modifikasi
tatanan hukum lainnya itu ke dalam KHI.Dengan demikian, KHI merupakan suatu
perwujudan hukum Islam yang khas di Indonesia, atau dengan perkataan lain, KHI
merupakan wujud hukum Islam yang bercorak ke-Indonesiaan.
Penyusunannya
dimulai dengan membuat daftar masalah di bidang hukum Islam yang menjadi
kewenangan Peradilan Agama. Setelah tahap penyeleksian, didapatkan 102 masalah
pokok. Pengumpulan data dilakukan melalui 4 jalur; yaitu jalur ulama, jalur
kitab-kitab fiqh, jalur Yurisprudensi Peradilan Agama, dan jalur studi
perbandingan di negera-negara lain.[7]
Pengumpulan
data pertama dilakukan melalui wawancara dengan 193 alim ulama dari berbagai
wilayah Indonesia. Wawancara yang mengambil tempat di 10 lokasi Pengadilan
Tinggi Agama ini (Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Bandun, Surakarta,
Surabaya, Banjarmasin, Ujung Pandang dan Mataram) berkisar sekitar 102 masalah
yang sudah diseleksi oleh Panitia.
Pengumpulan data dari kitab-kitab
fiqh dilakukan oleh 7 IAIN; yaitu dari kitab-kitab yang banyak atau sering
dipakai di Indonesia. IAIN yang mendapat bagian adalah IAIN Banda Aceh, Padang,
Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Ujung Pandang dan Banjarmasin.
Penelitian Yurisprudensi Pengadilan
Agama dilakukan terhadap 16 buku yang merupakan yurisprudensi dari tahun 1976
sampai tahun 1984. Sementara itu, studi perbandingan dilakukan di Maroko (2
hari), Turki (2 hari) dan Mesir (2 hari). Studi perbandingan ini tampaknya
hanya bersifat simbolis sekedar untuk memberikan legalitas. Para peneliti yang
dikirim untuk tujuan ini ke luar negeri hanya bertemu para pejabat di tiga
negara dalam tempo yang sangat singkat (dua hari untuk setiap negara). Karena keterbatasan
waktu, dan mungkin juga kesulitan bahasa, para peneliti barangkali tidak sempat
membandingkan Rancangan KHI dengan kompilasi atau kodifikasi serupa di
negara-negara tersebut. Hasil dari studi banding itu juga tidak pernah
dipublikasikan.
Data yang diperoleh dari
sumber-sumber di atas kemudian diolah oleh Tim Besar Proyek Pembinaan Hukum
Islam. Hasil rumusan tim ini diolah lagi oleh sebuah tim inti yang terdiri dari
9 orang. Setelah 20 kali pertemuan, tim inti berhasil merumuskan 3 naskah buku
Rancangan Kompilasi Hukum Islam (RKHI) tentang Perkawinan, Kewarisan dan
Kewakafan.
Yang melatar
belakangi penusunan Kompilasi Hukum islam adalah sebagai berikut:[8]
- Ketidak Seragaman Hukum yang berlaku antar Peradilan saat itu.
Dimana
masing-masing hakim dalam penetapan keputusan di pengadilan agama sangat
bervariasi antara hakim yang satu dengan yang lainya. Tergantung hakim tersebut
menggunakan kitab rujukan mana. Untuk itu perlu adanya kodifikasi hukum islam
agar dapat sama dalam pengambilan keputusan oleh hakim di peradilan agama.
- Adanya Mazhab-Mazhab yang berkembang di indonesia.
Seperti kita
ketahui bersama bahwa kemajuan islam pada masa bani umayyah dan bani abbassiah
berpengaruh kepada kemajuan dibidang ijtihad dan fiqh islam, sehingga pada masa
itu memunculkan banyak imam-imam yang kemudian membuat mazhab sendiri-sendiri.
Namun yang bertahan dan yang terkenal sampai saat ini hanyalah 4 mazhab yaitu
mazhab syafi’i, mazhab hambali, mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi. Inilah juga
yang kemudian menyebabkan beraneka ragam hukum dan sumber hukum dalam penetapan
keputusan pengadilan.
- Fanatisme kepada suatu Mazhab
Walaupun banyak
mazhab yang berkembang di Indonesia sangat dominan mengikuti mazhab Syafi’i
atau dikenal Syafiiah walaupun banyak juga yang kemudian mengikuti mazhab lain
atau mendeklarasikan untuk tidak bermazhab, ini pulalah yang kemudian banyak
yang menggunakan mazhab syafii yang tidak memperdulikan atau tidak mau
menggunakan hukum mazhab selain mazhab
yang dianutnya.
- Tidak adanya satu buku rujukan dalam peradilan, sehingga dibutuhkan Unifikasi Hukum
Keberanekanan
ragam mazhab yang dijadikan pedoman maka belum adanya buku induk yang memuat
secara garis besar dari hukum-hukum yang dapat dijadikan pedoman untuk itu
perlu adanya unifikasi hukum yang kemudian memuat garis besar hukum yang tidak
condong pada mazhab tertentu.
B.
Pengadilan
Agama
Istilah peradilan agama merupakan terjemahan
dari istilah dalam bahasa Belanda “Godsdienstige Rechtpraak” kata “Godsdienstige”
berarti ibadah atau agama, sedangkan kata “Rechtpraak” berarti peradilan.
Dari pengertian bahasa tersebut dapat diperoleh pengertian, bahwa peradilan
agama berarti lingkungan kelembagaan yang berwenang melakukan proses pengadilan
terhadap Persoalan persoalan hukum yang diajukan kepadanya berdasarkan ajaran
agama. Lembaga pengadilan yang mempunyai wewenang mengadili itu adalah
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.[9]
Di dalam hukum Islam istilah yang digunakan
untuk menunjukan pengertian tersebut adalah “qadla” yang berarti putusan
hukum terhadap suatu permasalahan. Namun demikian, kata qadla juga
dipergunakan untuk menyebut lembaga yang mempunyai kompetensi untuk melakukan
proses pengadilan sehingga dihasilkan keputusan hakim. Istilah yang mengandung
pengertian yang sama dengan qadla dan pernah dipergunakan dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah “Mahkamah Syariah” yaitu
lembaga pengadilan yang bertugas menyelesaikan persoalan hukum berdasarkan
syariat Islam. Untuk menengakkan hukum Islam yang telah menjadi hukum positif sebagai
bagian dari tata hukum Indonesia
C. Kedudukan
KHI di Peradilan Agama
Berdasarkan
instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tantang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam berhubungan dengan kemajemukan hukum dalam tatanan hukum nasional. KHI
berhubungan dengan badan peradilan, dalam hal ini pengadilan di lingkungan
peradilan agama, yang mengalami perubahan penting berkenaan dengan berlakunya
Undang undang Nomor 7 tahun 1998 tetang Peradilan Agama.[10]
Dalam
menjalankan fungsinya, Peradilan Agama berpegang kepada beberapa sumber hukum,
baik formal maupun materiil. Untuk hukum materiil dalam lingkungan Peradilan Agama
yang juga merupakan Peradilan Islam selama ini berpegang kepada beberapa
peraturan perundang-undangan yakni antara lain; Undang undang No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang- Undang No. 3
tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang
Wakaf.
Dengan
mempositifkan hukum Islam secara terumus dan sistematik dalam kitab hukum dapat
beberapa sasaran pokok yang hendak dituju antara lain yakni[11]:
a. Untuk melengkapi pilar Peradilan Agama.
Tiga pilar sokoguru kekuasaan kehakiman dalam
melaksanakan fungsi peradilan yang diamanatkan pasal 24 Undang-undang Dasar
1945 jo. pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Pertama, adanya
badan peradilan yang teroganisir berdasarkan kekuatan Undangundang. Secara
konstitusional dan teoritis pilar ini telah terpenuhi. Kedua, adanya
organ pelaksana. Hal ini sudah sejak lama dimiliki oleh lingkungan Peradilan
Agama, sesuai dengan pasang surut yang dialaminya dalam perjalanan sejarah.
Ketiga, adanya sarana hukum sebagai rujukan.
b. Menyamakan persepsi penerapan hukum Islam.
Dengan
adanya KHI sebagai kitab hukum, para hakim tidak dibenarkan menjatuhkan putusan-putusan
yang berdisparitas. Dengan memedomani KHI para hakim diharapkan dapat
menegakkan hukum dan kepastian hukum yang seragam tanpa mengurangi kemungkinan
terjadinya putusan-putusan yang bercorak variabel, asal tetap proporsional
secara kasuistik.
c. Mempercepat proses taqrîb bayn al-ummah.
KHI
dapat diharapkan sebagai jembatan penyeberangan ke arah memperkecil pertentangan
dan perbantahan khilâfiyah. Memang hal ini bukan berarti lenyapnya seluruh
permasalahan ikhtilâf. Akan tetapi, misi taqrîb bayn al-ummah yang
dicontohkan KHI sedikit banyak akan memperngaruhi arus transformasi taqrîb terhadap
bidang-bidang hukum yang lain.[12]
d. Menyingkirkan paham private affairs
Paham
yang bercorak private affairs ini bukan hanya terdapat di kalangan
masyarakat awam, tetapi meliputi kalangan elite lingkungan ulama dan fuqahâ’.
Kelahiran KHI sebagai hukum positif dan unifikatif menyingkirkan praktik private
affairs. Dengan lahirnya KHI, hukum Islam yang terkandung di dalamnya sudah
menjadi kereta api yang akan melindas setiap penyeberang yang tidak
mematuhinya.
Pada akhirnya, segala putusan dengan tidak
menggunakan KHI itu tidak masalah, karena KHI bukan satu-satunya dan yang
pertama untuk dijadikan rujukan dalam putusan hakim. Tentang boleh atau
tidaknya seorang hakim menggunakan KHI dalam putusan, karena itu adalah hak
prerogatif hakim dan jika seorang telah memutuskan perkara sudah dianggap benar
serta dijamin oleh Undang-undang. Yang kemudian putusannya mempunyai kekuatan
hukum formal dan bisa dijadikan yurisprudensi dengan hakim-hakim lain karena
bagaimanapun yurisprudensi dalam struktur perundang undangan Indonesia
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berada diatas Instruksi Presiden
(Inpres).
[1] Wojowasito dan W.J.S.Poerwadareminta, Kamus Lengkap
Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris (Jakarta : Hasta, 1982), h. 88.
[2] Wojowasito,
Kamus Umum Belanda – Indonesia (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1981),
h. 123.
[3]
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : Akademika
Pressindo, 1992), h. 12.
[4] Dadang Hermawan dan sumardjo, “kompilasi
hukum islam sebagai hukum materiil pada
peradilan agama”, dalam jurnal YUDISIA, vol.6, no.1, juni 2015 , h. 27
[6] Instruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Departement Agama R.I 1996/97), h.
1-3
[7] Busthanul Arifin, "Pelaksanaan Kompilasi Hukum
Islam", pidato penyerahan 3 buku Kompilasi Hukum Islam kepada Menteri
Agama dan Ketua Mahkamah Agung R.I., Jakarta tanggal 26 Desember 1987, hlm. 28.
[8] Diambil dari http://desbayy.blogspot.co.id/2015/05/makalah-fiqh-madzhab-negara-kompilasi.html diakses pada 1 Maret 2017
[11] Yahya
Harahap, kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama (UU no.17 tahun 1989), (Jakarta :sinar grafika ,2003)cet.2, h.23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar