BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pada dasarnya adalah sejarah
pencarian format penataan pertanahan nasional, yang
merentang jauh ke belakang dari
zaman pemerintahan kolonial Belanda, lahirnya
Undang-Undang Pokok Agraria
hingga fungsinya yang diemban sekarang ini.
1.
Tahun2015
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang mempunyai Fungsi:
a.
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan dibidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan
hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah,
pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah
agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
b.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
e.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
f.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang.
Badan Pertanahan Nasional
mempunyai Fungsi:
a.
Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang
pertanahan;
b.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
survei, pengukuran, dan pemetaan;
c.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
d.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
e.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah;
f.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
g.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan BPN;
h.
Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
BPN;
i.
Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan
pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
j.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pertanahan; dan
k.
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan.
2.
Periode 2013 – 2015
Pada 2 Oktober 2013 terbit
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan
Pertanahan Nasional yang
mengatur fungsi Badan Pertanahan Nasional sebagai
berikut:
a.
Penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di
bidang pertanahan;
b.
Pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana,
program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan;
c.
Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
BPN RI;
d.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
survei, pengukuran, dan pemetaan;
e.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
f.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
g.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah
instansi;
h.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
i. Pengawasan dan pembinaan
fungsional atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
i.
Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan
pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
j.
Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum
pertanahan;
k.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pertanahan;
l.
Pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan,
dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
m.
Penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di
bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Periode 2006 – 2013
Pada 11 April 2006 terbit Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional yang
menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di
mana tugas yang diemban BPN RI
juga menjadi semakin luas. BPN RI bertanggung
jawab langsung kepada Presiden,
dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan secara nasional,
regional dan sektoral, dengan fungsi:
a.
Perumusan kebijakan nasional di bidang
pertanahan;
b.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
pertanahan;
c.
Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program
di bidang pertanahan;
d.
Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di
bidang pertanahan;
e.
Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei,
pengukuran dan pemetaandi bidang pertanahan.
f.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka
menjamin kepastian hukum;
g.
Pengaturan dan penetapan hak-hak atas
tanah;pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan
wilayah-wilayah khusus;
h.
Penyiapan administrasi atas tanah yang
dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan;
i.
Pengawasan dan pengendalian penguasaan
pemilikan tanah;
4.
Periode 2000 – 2006
Pada periode ini Badan
Pertanahan Nasional beberapa kali mengalami perubahan struktur
organisasi. Keputusan Presiden
Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan
Nasional mengubah struktur
organisasi eselon satu di Badan Pertanahan Nasional.
Namun yang lebih mendasar
adalah Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dibidang Pertanahan. Disusul kemudian terbit Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, Dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
Keputusan Presiden Nomor 34
Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang
Pertanahan memposisikan BPN
sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di
bidang pertanahan.
Sejarah
Kebijakan Pertanahan
Periode 2005-kini:
Periode 1997-2005:
Periode 1967-1997:
Periode 1960-1967:
Periode 1945 -1960:
|
Pada periode ini, kebijakan pertanahan diarahkan
pada
"tanah untuk keadilan dan kesejahteraan
rakyat". Periode
ini ditandai dengan kebijakan penertiban
tanah terlantar,
penyelesaian sengketa, redistribusi tanah,
peningkatan
legalisasi aset-tanah masyarakat yang
diimplementasikan
melalui Reforma Agraria.
Di awal era reformasi, kebijakan pertanahan
lebih
diarahkan pada kebijakan-kebijakan yang
langsung
menyentuh masyarakat, yang menekankan pada
pendaftaran tanah yang dikuasai/dimiliki
golongan
golongan tidak mampu.
Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi
nasional, pada periode ini pembangunan
pertanahan
diarahkan untuk mendukung kebijakan
penanaman modal
atau investasi, tanpa meninggalkan kebijakan
untuk
sertipikasi tanah-tanah golongan ekonomi
lemah.
Di masa ini, kebijakannya melanjutkan
kenijakan yang
telah dijalankan sebelumnya, dalam periode
ini kebijakan
diarahkan pada distribusi dan redistribusi
tanah oleh
negara yang diperuntukkan kepada petani
gurem/petani
penggarap dan buruh tani. Periode ini
dikenal dengan
periode Land Reform.
Kebijakan pertanahan periode ini difokuskan
pada
pembenahan penguasaan dan pemilikan dari
sistem
kolonialis menjadi sistem nasional. Dalam
periode ini
penguasaan dan kepemilikan asing
dinasionalisasi. Dan
penguasaan, pemilikan tanah luas, perdikan,
swapraja,
partikelir, dan lainnya yang tidak sesuai
dengan jiwa
kemerdekaan diatur kembali penggunaan dan
penguasaanya oleh negara untuk kepentingan
nasional
|
B.
Pendapat Para
Ahli
1.
Effendi
Perangin menyatakan bahwa Hukum Tanah adalah
keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga
hukum yang hubungan-hubungan hukum yang konkret.
2.
Menurut Boedi Harsono, Pengertian
Hukum Agraria adalah Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan,
serta mengenai ruang angkasa.
3.
S. J. Fockema Andrea mengemukakan
pengertian hukum agraria. Hukum agrarian adalah keseluruhan peraturan hukum
mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum
perdata dan hukum pemerintahan) dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk
keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas
tanah.
4.
Dalam Seminar Tata Guna Sumber Alam 1 pada
Tahun 1967,
Pengertian Hukum Agraria adalah hukum yang mengatur tanah dan hak-hak
agraria lainnya, wewenang menggunakan tanah, hubungan manusia dengan tanah.
Objeknya ialah tanah dan segala sesuatu yang bertalian dengan tanah dan
lingkungan sekitarnya.
5.
Gouw Giok Siong, Pengertian
Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai
agraria secara lebih luas, tidak hanya mengenai tanah saja. Misalnya persoalan
jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit atau ikatan panen, sewa
menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan
barang tetap dan sebagainya.
C.
Dasar
hukum pertanahan.
Menurut UUPA
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.
Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.
Meletakkan
dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.
Meletakkan
dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka
seharusnyalah kaidah-kaidah hukum
agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum
yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu
hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk
dapat menjadi suatu cabang ilmu harus
memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.
Persyaratan
obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
2.
Persyaratan
obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum
agraria nasional.
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria
kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1.
Persoalan
agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2.
Dengan
adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk
mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius, masalah
tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
Dasar hukum dalam
hak pertanahan
1.
Hak-hak atas tanah primer yaitu hak-hak atas
tanah yang diberikan oleh Negara Jenis Hak atas Tanahnya:
a.
Hak Milik - Pasal 20-27 UUPA
b.
Hak Guna Usaha - Pasal 28-34 UUPA - Pasal 2-18
PP No. 40/1996
c.
Hak Guna Bangunan - Pasal 35-40 UUPA - Pasal
19-38 PP No. 40/1996
d.
Hak Pakai - Pasal 41-43 UUPA - Pasal 39-58 PP
No. 40/1996
2.
Hak Sekunder Jenis Hak atas Tanahnya:
a.
Guna Bangunan - Pasal 37 UUPA - Pasal 24 PP No.
40/1996
b.
Hak Pakai - Pasal 41 UUPA - Pasal 44 PP No.
40/1996
c.
Hak Sewa - Pasal 44-45 dan 53 UUPA
d.
Hak Usaha Bagi Hasil - Pasal 53 UUPA
e.
Hak Gadai atas Tanah - Pasal 53 UUPA
f.
Hak Menumpang - Pasal 53 UUPA Hak-hak atas
tanah yang bersumber pada hak pihak lain
3.
Hak Lainnya Hak-hak atas tanah lainnya yang
memberi sebagian wewenang maupun tidak memberi wewenang secara langsung kepada
pemegang haknya. Jenis Hak atas Tanahnya:
a.
Hak atas Tanah Wakaf
b.
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
c.
Hak Tanggungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar