Selasa, 06 Juni 2017

Hukum Pertanahan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah
Pada dasarnya adalah sejarah pencarian format penataan pertanahan nasional, yang
merentang jauh ke belakang dari zaman pemerintahan kolonial Belanda, lahirnya
Undang-Undang Pokok Agraria hingga fungsinya yang diemban sekarang ini.

1.      Tahun2015  
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan
 
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi  Tata Ruang  dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai Fungsi:
a.       Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
b.      Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.       Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
e.       Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
f.       Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Badan Pertanahan Nasional mempunyai Fungsi:
a.       Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
c.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
d.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
e.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
f.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
g.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
h.      Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
i.        Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
j.        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
k.      Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

2.      Periode 2013 – 2015
Pada 2 Oktober 2013 terbit Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan
Pertanahan Nasional yang mengatur fungsi Badan Pertanahan Nasional sebagai
berikut:
a.       Penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
b.      Pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan;
c.       Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;
d.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e.        Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
f.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
g.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi;
h.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
i. Pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
i.        Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
j.        Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
k.      Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
l.        Pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
m.    Penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.      Periode 2006 – 2013
Pada 11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di
mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas. BPN RI bertanggung
jawab langsung kepada Presiden, dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, dengan fungsi:
a.       Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
b.      Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
c.       Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
d.      Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
e.       Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaandi bidang pertanahan.
f.       Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
g.      Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
h.      Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan;
i.        Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;


4.      Periode 2000 – 2006
Pada periode ini Badan Pertanahan Nasional beberapa kali mengalami perubahan struktur
organisasi. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan
Nasional mengubah struktur organisasi eselon satu di Badan Pertanahan Nasional.
Namun yang lebih mendasar adalah Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pertanahan. Disusul kemudian terbit Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang
Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di
bidang pertanahan.

Sejarah Kebijakan Pertanahan
Periode 2005-kini:






Periode 1997-2005:





Periode 1967-1997:





Periode 1960-1967:






Periode 1945 -1960:
Pada periode ini, kebijakan pertanahan diarahkan pada
"tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat". Periode
ini ditandai dengan kebijakan penertiban tanah terlantar,
penyelesaian sengketa, redistribusi tanah, peningkatan
legalisasi aset-tanah masyarakat yang diimplementasikan
melalui Reforma Agraria.

Di awal era reformasi, kebijakan pertanahan lebih
diarahkan pada kebijakan-kebijakan yang langsung
menyentuh masyarakat, yang menekankan pada
pendaftaran tanah yang dikuasai/dimiliki golongan
golongan tidak mampu.

Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
nasional, pada periode ini pembangunan pertanahan
diarahkan untuk mendukung kebijakan penanaman modal
atau investasi, tanpa meninggalkan kebijakan untuk
sertipikasi tanah-tanah golongan ekonomi lemah.

Di masa ini, kebijakannya melanjutkan kenijakan yang
telah dijalankan sebelumnya, dalam periode ini kebijakan
diarahkan pada distribusi dan redistribusi tanah oleh
negara yang diperuntukkan kepada petani gurem/petani
penggarap dan buruh tani. Periode ini dikenal dengan
periode Land Reform.

Kebijakan pertanahan periode ini difokuskan pada
pembenahan penguasaan dan pemilikan dari sistem
kolonialis menjadi sistem nasional. Dalam periode ini
penguasaan dan kepemilikan asing dinasionalisasi. Dan
penguasaan, pemilikan tanah luas, perdikan, swapraja,
partikelir, dan lainnya yang tidak sesuai dengan jiwa
kemerdekaan diatur kembali penggunaan dan
penguasaanya oleh negara untuk kepentingan nasional

B.     Pendapat Para Ahli

1.      Effendi Perangin  menyatakan bahwa Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum yang hubungan-hubungan hukum yang konkret.
2.      Menurut  Boedi Harsono, Pengertian Hukum Agraria adalah Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa.
3.      S. J. Fockema Andrea mengemukakan pengertian hukum agraria. Hukum agrarian adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas tanah.

4.      Dalam Seminar Tata Guna Sumber Alam 1 pada Tahun 1967, Pengertian Hukum Agraria adalah hukum yang mengatur tanah dan hak-hak agraria lainnya, wewenang menggunakan tanah, hubungan manusia dengan tanah. Objeknya ialah tanah dan segala sesuatu yang bertalian dengan tanah dan lingkungan sekitarnya.

5.      Gouw Giok Siong, Pengertian Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai agraria secara lebih luas, tidak hanya mengenai tanah saja. Misalnya persoalan jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit atau ikatan panen, sewa menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya.



C.    Dasar hukum pertanahan.

Menurut UUPA
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.      Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.      Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.      Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum
agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu
hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus
memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.      Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.      Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional.
      Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1.      Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2.      Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
Dasar hukum dalam hak pertanahan
1.      Hak-hak atas tanah primer yaitu hak-hak atas tanah yang diberikan oleh Negara Jenis Hak atas Tanahnya:
a.       Hak Milik - Pasal 20-27 UUPA
b.      Hak Guna Usaha - Pasal 28-34 UUPA - Pasal 2-18 PP No. 40/1996
c.       Hak Guna Bangunan - Pasal 35-40 UUPA - Pasal 19-38 PP No. 40/1996
d.      Hak Pakai - Pasal 41-43 UUPA - Pasal 39-58 PP No. 40/1996
2.      Hak Sekunder Jenis Hak atas Tanahnya:
a.       Guna Bangunan - Pasal 37 UUPA - Pasal 24 PP No. 40/1996
b.      Hak Pakai - Pasal 41 UUPA - Pasal 44 PP No. 40/1996
c.       Hak Sewa - Pasal 44-45 dan 53 UUPA
d.      Hak Usaha Bagi Hasil - Pasal 53 UUPA
e.       Hak Gadai atas Tanah - Pasal 53 UUPA
f.       Hak Menumpang - Pasal 53 UUPA Hak-hak atas tanah yang bersumber pada hak pihak lain
3.      Hak Lainnya Hak-hak atas tanah lainnya yang memberi sebagian wewenang maupun tidak memberi wewenang secara langsung kepada pemegang haknya. Jenis Hak atas Tanahnya:
a.       Hak atas Tanah Wakaf
b.      Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
c.       Hak Tanggungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar