1. .
Definisi Wakaf Uang
Wakaf
uang adalah terjemahan dari
waqf-an-nuqud atau dalam bahasa inggris di sebut cash waqaf. Ada yang
menerjemahkan waqf. An-nuqud dan cash waqf kedalam bahasa indonesia dengan
wakaf tunai.menurut anwar Ibrahim dalam jurnal al-waqaf[4]
lebih tempat diterjemahkan’ wakaf uang” dengan berapa alasan:
1)
Waqf
an-nuqud yang tersebar dan berlaku dalam masyarakat islam pada awal berdirinya
terdiri dari dinar dan dirham . keduanya merupakan alat tukar yang diakui dalam masyarakat isalm. Jadi waqf an –nuqud
ialah wakaf alat tukar.Alat tukar di indonesia di sebut uang.Dengan demikian
arti waqf an –nuqud ialah wakaf uang
2) Kata an- nuqud Dalam bahasa arab adalah
bentuk jamak dari an naqd.Jadi wakaf an-naqd adalah bentuk tunggal.Artikata
an-naqd di kemukakan oleh musthofa Adnan khalid[5]
ialah
a. Tunai yaitu tidak bertangguh
(pembanyaran)pada saat itu juga ;kontan.
b. Murni, tidak ada campuran lain
c. Mata uang yang berlaku,baik terbuat
dari mas atau perak
d. Krtik sastra yaitu pertimbangan baik buruk terhadap kara
satra
Jika
arti –arti kata (an-nuqud) di atas dihubungkan dengan wakaf,maka arti
yang sesuai ialah “wakaf uang”.
Wakaf
uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang kelompok orang dan lembaga atau
badan hukum dalam bentuk uang.Termasuk kedalam pengertian uang adalah
surat-surat berharga.
Sejak
awal perbincangan tentang wakaf keraf diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak
seperti tanah,bangunan,pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk diambil
airnya.Sedangkan wakaf benda tidak bergerak baru mengemukakan belakangan.Di
antara benda yang ramai di bicangkan
adalah wakaf uang yang dikenal dengan istilah cash waqaf. Apabila diliat dari
hadist berikut[6]
ا
حبر تا سعيد بن عبد الرحمن قال حدثنا شفيان بن عمينة عن عبد الله ابن عمر عن نافع
عن ابن عمر قال عمر للنبى صلى الله عليه وسلم ان المـئة سهم التي لي بخير لم اصب
مالا قط اعجب الي منها قد اردت ان تصد ق بها فقال النبى صلى الله عليه وسلم احبس
اصلها وسبل ثمرتها
Dari Ibnu Umar
berkata :Umar mengatakan pada nabi,saya punya seratus dirham di khaibar
kan,saya belum pernah mendapatkan harta yang paling saya kagumi seperti itu tetapi saya ingin
menyedekahkannya ,nabi mengatka kepada umar tahnlah pokoknya dan jadikanlah
hasilnya sedekah (matan bukhari 2532)
Dari hadist terebut dapat dimengerti
bahwa lafads ahbis bermakna wakafkanlah ,dengan demikian wakaf tidak hanya
berupa bangunan atau tanah semata,tetapi juga dapat berupa uang dengan catatan pokok harta tetap
utuh,hasilnya atau keuntungannya dari harta tersebut yang dapat diambil
manfaatnya untuk kepentingan umat islam.
Wakaf uang sudah banyak dilakukan di
masyarakat mazhab Hanafi dan sampai dengan negara indonesia yang benilai menolong
rakyat indonesia.Apabila melihat dari hukum urf adalah hukum bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan memenuhi
kebutuhan manusia.Kebiasaan ini telah teruji dan dipraktekkan secara terus
menerus.Diantara kaidah urf i tu adalah
العادة محكمة
Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai
hukum wakaf uang ,Imam Al Bukhari mengenai hukum wakaf tunai ;mengukapkan bahwa
Imam Az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham (keduanya mata uang yang berlaku
ditimur tengah)boleh diwakafkan,caranya ialah dengan cara menjadikan dinar dan
dirham seabagai modal usaha (dagang)kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai
wakaf[7].Wahbah
Az-Zuhaili juga mengukapkan sebagai istihsan bil-urf karena sudah banyak
dilakukan dimasyarakat mazhab Hanafi.Mereka berpendapat bahwa hukum yang
Ditetapkan dengan urf mepunyai kekuatan yang sama dengan hukum.[8]
العادة محكمة
Adat kebiasaan dapat
ditetapkan sebagai hukum.
Didalem nahs tidak
ada yang menegaskan wakaf,akan tetapi ada nash yang secara umum mengemukakan
wakaf :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ
Al-Qur'an surat Al-Baqarah
ayat 267, yang artinya :
Belanjakanlah sebagian harta
yang kamu peroleh dengan baik
Ayat-ayat di atas menganjurkan agar orang
yang beriman mau menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan masyarakat dan
wakaf adalah salah satu cara menginfakkan sebagian harta untuk kemaslahatan
umat.
Dasar hukum
Argumentasi Mazhab Hanafi adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin
Mas’ud r’a.
فمارأى
المسلمون حسنا فهو عندالله حسن وماراو سيئا فهو عندالله سيئ مسند احمد بن حنبل
Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin
baik maka dalam pandangan SWT adalah baik
dan apa yang dipandang buruk dalam pandangan oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allahpun
buruk.
Ibnu Abidin
berndapat bahwa wakaf tunai merupakan kebiasaan yang
berlaku diwilayah romawi[9],sedangkan
dinegri lain tidak berlaku,oleh sebab itu wakaf uang tidak boleh,demikian pula
mazhab syafi’i karena dinar dan dirham
akan lenyap ketika dibanyarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya.
Komisi fatwa majelis ulama indonesia juga
membolehkan wakaf uang,dikeluarkan pada tanggal 11 mei 2002 ,merumuskan
definisi baru tentang wakaf yaitu[10]
حبس مال يمكن
الأنتفاع به مع بقأ عينه بقطع في رقبة علي مصرف مباح موجود
Menahan harta yang dapat di
manfaatkan tanpa leyap bendanya atau pokoknya dengan cara tidak melakukan
tindakan hukum terhadap benda tersebut(menjual,memberikan atau
mewariskanya)untuk disalurkan hasilnya pada suatu yang mubah yang ada.
Menurut istilah, wakaf
uang adalah bagian dari istilah wakaf. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mendefinisikan wakaf uang dalam fatwanya tentang kebolehan wakaf pada 11 Mei
2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf
yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai, termasuk dalam pengertian ini adalah surat-surat berharga.
Definisi ini kemudian diperkuat oleh lahirnya UU No. 41/2004[11]
dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang wakaf yang menyatakan bahwa
uang termasuk bagian dari benda wakaf. Adapun definisi wakaf yang dimaksud
dalam UU No. 41/2004 tentang wakaf pasal 1 ayat 1: Wakaf adalah perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah.
Lebih lanjut, harta benda wakaf yang dimaksud oleh undang-undang tersebut terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak . Salah satu benda bergerak yang dapat diwakafkan adalah uang, yaitu penyerahan secara tunai sejumlah uang wakaf dalam bentuk mata uang rupiah yang dilakukan oleh wakif kepada nazhir melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama atas saran dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yaitu berupa sertifikat wakaf uang yang diterbitkan oleh LKS-PWU dan disampaikan kepada wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lebih lanjut, nazhir melakukan pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang melalui investasi pada produk-produk LKS (Lembaga Keuangan Syariah) atau instrument keuangan syariah dengan syarat harus mengikuti program lembaga penjamin simpan atau diasuransikan pada asuransi syariah yaitu jika investasi dilakukan diluar bank syariah sebagai wujud kehati-hatian terhadap harta benda wakaf uang. Adapun hasil dari pengembangan dan pengelolaan investasi wakaf uang dimanfaatkan keseluruhannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah dikurangi sepuluh persen sebagai hak nazhir dari setiap hasil investasi seperti diatur dalam Undang-undang No 41 .
Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah. Hanya saja diantara keduanya terdapat perbedaan. Dalam shadaqah, baik substansi (asset) maupun hasil/manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya, seluruhnya dipindah tangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan dalam wakaf, yang dipindah tangankan hanya hasil/manfaatnya, sedangkan substansi/assetnya tetap dipertahankan. Kemudian, juga ada perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam hibah, substansi/assetnya dapat dipindahtangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sementara itu dalam wakaf ada persyaratan penggunaan yang ditentukan oleh wakif (pemberi Wakaf).
Lebih lanjut, harta benda wakaf yang dimaksud oleh undang-undang tersebut terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak . Salah satu benda bergerak yang dapat diwakafkan adalah uang, yaitu penyerahan secara tunai sejumlah uang wakaf dalam bentuk mata uang rupiah yang dilakukan oleh wakif kepada nazhir melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama atas saran dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yaitu berupa sertifikat wakaf uang yang diterbitkan oleh LKS-PWU dan disampaikan kepada wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lebih lanjut, nazhir melakukan pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang melalui investasi pada produk-produk LKS (Lembaga Keuangan Syariah) atau instrument keuangan syariah dengan syarat harus mengikuti program lembaga penjamin simpan atau diasuransikan pada asuransi syariah yaitu jika investasi dilakukan diluar bank syariah sebagai wujud kehati-hatian terhadap harta benda wakaf uang. Adapun hasil dari pengembangan dan pengelolaan investasi wakaf uang dimanfaatkan keseluruhannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah dikurangi sepuluh persen sebagai hak nazhir dari setiap hasil investasi seperti diatur dalam Undang-undang No 41 .
Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah. Hanya saja diantara keduanya terdapat perbedaan. Dalam shadaqah, baik substansi (asset) maupun hasil/manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya, seluruhnya dipindah tangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan dalam wakaf, yang dipindah tangankan hanya hasil/manfaatnya, sedangkan substansi/assetnya tetap dipertahankan. Kemudian, juga ada perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam hibah, substansi/assetnya dapat dipindahtangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sementara itu dalam wakaf ada persyaratan penggunaan yang ditentukan oleh wakif (pemberi Wakaf).
Dengan
demikian yang dimaksud wakaf uang/tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Juga termasuk
kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan
lainnya.
D.HUKUM WAKAF
UANG
1.DASAR DASAR
HUKUM WAKAF UANG
Secara khusus tidak ditemukan nash al-Qur’an,
maupun hadits yang secara tegas menyebutkan dasar hukum yang melegitimasi
dianjurkannya wakaf. Tetapi secara umum banyak ditemukan ayat-ayat al-Qur’an
dan hadits yang menganjurkan agar orang yang beriman mau menyisihkan sebagian
dari kelebihan hartanya digunakan untuk proyek yang produktif bagi masyarakat.
Di antara nash al-Qur’an dan hadits yang dapat dijadikan sumber legitimasi
wakaf ialah
Surat Al-Hajj ayat 77
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ
ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩ ٧٧
77. Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah
kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu
mendapat kemenangan.
Surat Al-Imran ayat 92
لَن
تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن
شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya
Surat An-Nahl ayat 92
مَنۡ
عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ
حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ
يَعۡمَلُونَ ٩٧
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan
عن ابي هريرة ان
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:اذ ا مات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة
جارية هو ينتفع به او ولد صا لح يدعوله (رواه مسلم)
Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari
Abu Hurairah yang:Apabila seseorang meninggal dunia semua pahala amalnya
terhenti, kecuali tiga macam amalan yaitu: shodaqoh jariyah,ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh
yang senantia samendoakan baikuntuk orang tuanya.Para ulama menafsirkan
iIstilah shodaqoh jariyah disini dengan wakaf.
Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah SAW sedekah jariyah
dengan wakaf. Kemudian sebuah hadits:
dia di sebut maslahah
mursalah(masalahah yang lepas dari dalil seca kusus Hadist Riwayat Bukhari
Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi
Muhammad SAW untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya diGhaibar
(daerah yang amat subur di Madinah), lalu berkata;Ya Rasulullah, apakah yang engkau
perintahkan kepadaku mengenai tanah itu ? Lalu Rasulullah berkata: Kalau engkau
mau, dapat engkau tahan asalnya (pokoknya) dan engkau bersedekah dengan dia,
maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual,
tiada dihibahkan
dan tiada pula diwariskan.
Kedua
hadist di atas merupakan dasar umum disyariatkannya wakaf dan juga dipakai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa kebolehan wakaf uang. Hadist pertama mendorong manusia
untuk menyisihkan sebagian rezekinya sebagai tabungan akhirat dalam bentuk
sedekah jariyah. Uang merupakan sarana yang paling mudah untuk disedekahkan.
Pada
hadist kedua, wakaf uang menjadikan hadist ini sebagai pijakan hukum karena
menganggap bahwa wakaf uang memiliki hakekat yang sama dengan wakaf tanah,
yakni harta pokoknya tetap dan hasilnya dapatdikeluarkan. Dengan mekanisme
wakaf uang yang telah ditentukan, pokok harta akan dijamin kelestariannya dan
hasil usaha atas penggunaan uang tersebut dapat dipakai untuk mendanai
kepentingan umat.
2.Maslahah
muslahah[14]
Maslahah murslahah menurut istilah terdiri dari dua kata ,yaitu
maslahah dan mursalah.Kata maslahah
menurut bahasa berati”manfaat”,
dan kata mursalah berarti
‘”lepas”,Gabungan dari dua kata tersebut
yaitu maslahah mursalah ,menurut istilah
seperti dikemukakan Abdul-Wahab
Khalaf berarti “sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikan nya dan tidak pula
ada dalil tertentu baik yang mendukung
maupun yang menolaknya”, sehingga).
Dalam pandangan al-buthi al maslahah
adalah: al-maslahah adalah manfaat yang
ditetapkan syar’i untuk para hambanya
yang meliputi pemeliharaan agama ,diri,akal,keterunan,dan harta mereka sesuai dengan
uruan tertentu diantaranya.
3.Penadapat
yang membolehkan wakaf uang[15]
a.Az-Zuhri
Imam al-Bukhari (wafat tahun 252H.)menyebut bahwa Imam
az-zuhri (wafat tahun 124 h.)sebagaimana termuat dalem buku Risaltu
Fi jawazi Waqfi an-nuqud berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham.Caranya ialah menjadikana
dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang),kemudian menyalurkan
keuntungannya. Imam Muhammad Bin isamail Al-Bukhari mengatkan :Az_zuhri
mengatakan tentang orang yang menetapkan hartanya sebanyak 1000 dinar fi
sabililah (sebagai wakaf),ia berikan 1000 dinar tersebut kepada budaknya yang bekerja sebagai pedagang untuk dijadikan
modal dagang,lalu budaknya menjadikan uang tersebut sebagai modal dan
mengololanya. Keuntungannya di berikannya sebagai sedekah kepada orang miskin
dan para ahli familinya
b.Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi
membolehkan wakaf uang dinar dan dirham .Sebaagaiman di kemukakan oleh
Wahbah Az-Zuhaili bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf tunai sebagai
pengecualian,atas dasar Istihsan bi al
–urfi, karena sudah banyak dilakukan masyarakat.Mazhab Hanafi memang
berpendapat bahwa hukum yang di
tetapkan berdasarkan nash,.dasar
argumentasi Mazhab Hanafi adalah hadis
yang di riwayatkan oleh Abdullan Bin Mas’ud r.a:”Apa yang di pandang baik oleh
kaum muslimin,maka dalam pandangan Allah baik dan apa yang di pandang buruk
oleh kaum muslimin maka pandangan Allah pun buruk”. Cara melakukan wakaf uang
menurut Mazhab Hanafi sebagaimana telah di mukakan oleh Az-Zuhaili ialah dengan
menjadikan modal usaha dengan cara mudhrabah.
c.Mazhab Maliki
Mazhab
Maliki sebagaimana dikemukakan oleh Hasan Abdullah AL-Amin menyebutkan dengan
jelas tentang bolehnya mewakafkan an nuqud
4.Pendapat yang tidak membolehkan
wakaf uang[16]
a. .Mazhab Syafi’i
Ahli fikih mazhab Syafi’i yang dengan tegas menolak
wakaf An-nuqud diantaranya mawardi.Adapun alasan yang di kemukakannya
adalah wakaf dirham dan dinar tidak
boleh karena wujud dirham dan dinar
menjadi lenyap ketika di gunakan. Jadi sama degan wujud makanan menjadi
dikonsumsi.
Termasuk pendukung yang menolak wakaf uang ialah
Al-Ismaili sebagaimana dikemukann Ibnu Hajar
baha ia mengatkan bahwa tidak disebutkan kebolehan wakaf uang kecuali
ata Az-zuhri . Sedangkan atsr Az-Zuhri tersebut berbeda dengan kebolehan wakf
yang di berikan oleh nabi Muhammad
kepada Umar ibnu Al-Khtab dengan ungkapanya’tahan pokoknya dan dan
manfaatkan hasilnya.Karena komteks Nabi
mengatakn ungkapn tersebut ketika Umar menanyakan ia akan mewakafkan
tanah khaibar .
b. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa hukum wakaf
dirhamdan dinar adalah tidak boleh . Hal tersebut sebagaimana di kemukakan oleh
ibnu Taimiyah bahwa mayoritas ahli fikih
Mazhab Hanbali melarang wakaf dirham dan
dinar .
Terdapat perdebatan ulama tentang
unsur”keabadian’.Perdebatan tersebut mengumukakan khususnya mazhab Syafi’i dan Maliki.
Imam Syafi’i sebagaimana di kemukakan oleh syarbini
sangat menekankan wakf pada fixed asset (harta
tetap) sehingga menjadi syarat sah wakaf.Maka bentuk yang ladzim
dilaksanakan adalah berupa tanah, masjid
dan aset tetap lainnya.
Imam Maliki memperlebar wilayah wakaf mencakup barang
bergerak lainya seperti wakaf buah tanaman tertentu.Yang menjadi subtansi wakaf
disini adalah pohon.sementara yang di ambil manfaatnya adalah buah.Dalam
pandangan mazhab ini “keabadian” wakaf adalah relatif ergantung pada umur rata-rata aset yang diwakafkan.Dengan demikian,kerangka pemikiran
mashab maliki ini telah membukak
luas kesempatan untuk memberikan wakaf dalam jenis aset apapun termasuk uang .Pada wakaf uang,uangdi
jadikan sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Perbadaan pendapat para ulama tentang wakaf uang tersebut
,terletak pada uang sebagai objek wakaf,apakah emilik prinsip wakaf tahan daya
lama, dan tidak habis sekali pakai /dikonsumsi.Alasan yang di kemukakan oleh
mazhab Syafi’i adalah dirham dan dinar menjadi lenyap ketika digunakan.Jadi
sama aja dengan wujud makanan menjadi
lenyap ketika dikonsumsi.Persoalan tersebutterjawab oleh pemikiran Az-Zuhri
,mazhab Hanafi dan maliki yang memperbolehkan wakaf uang.dengan menjadikan uang
sebagai modal usaha,sehingga( nilai pokoknya di pertahankan)menyalurkan
hasilnya pada kepada pernerima manfaat wakaf.Pendapat Mazhab Syafi’i yang tidak membolehkan wakaf uang di karenakan uang akan habis atau lenyap ketika digunkan
untuk belanja atau membeli suatu barang.Akan tetapi pendapat yang membolehkan
wakaf uang dengan menjadikan wakaf uang seabagi modal usaha. Sehingga nilai
pokok uang yang di wakafkan dijaga atau dipertahankan keberadaanya.Dengan di
pertahankan nilai pokok wakaf uang, maka dapat dinyatakan wakaf uang memenuhi
prinsip wakaf,sehingga pendapat yang membolehkan wakaf uang lebih bisa di
terima.
Berkaitan dengan pembedaan pendapat tersebut,maka dalam
konteks indonesia,Maelis Ulama indonesia(MUI) telah mengeluarkan fatwa
kebolehan wakaf uang.Fatwa MUI ditetapkan pada tanggal II Mei 2002 .Adapun ketetapan
Fatwa MUI tersebut adalah
FATWA
TENTANG WAKAF UANG
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002, yang
menyatakan bahwa : [17]
PERTAMA
1. Wakaf Uang
(Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk tunai.
2. Termasuk ke
dalam pengertian uang adalah surat berharga,
3. Wakaf Uang
hukumnya jawaz (boleh);
4. wakaf Uang
hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang
diperbolehkan
secara syar’i;
5. Nilai pokok
Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan
dan/atau diwariskan.
Dengan demikian,
wakaf uang hukumnya boleh baik menurut undang undang.
Wakaf
uang menurut Fatwa MUI hukumnya jawas,selama dapat menjamin
kelestarian nilai pokoknya yang bearti tidak boleh ada perbuatan hukum yang
dapat menyebabkan nilai pokok tersebut hilang sebagai man pesan Nabi “ihbis
ashlah wa tsabit tsamrataha’
Fatwa MUI membolehkan hukum wakaf
uang tersebut memperhatikan pendapat Imam
Az-Zuhri yang membolihkan wakaf dinar dan dirham dengan menjadikan modal
usaha , hal ini menempati posisi penting dalam pertimbangan fatwa MUI
tersebut,wakaf uang memiliki kemaslahatan besar bagi masyarakat dalam hal ini
fatwa MUI menggunakan dasar isthsan dan di pertegas pendapat mazhab hanafi yang
didasarkan dengan istihsan bil –urf.
[1] Ibnu Rusdy,Bidayatu ‘L-Mujtahid,(Semarang,As-Syifa
Jl Puri Anjar Muro 1990-,)Hal I014
[2]Paradigma Wakaf Baru Di Perbedayaan Wakaf,Direktorat Jederal Bimbingan
Masyarakat Islam ,Departemen Agama Ri 2007)Hal 1
[3] Ensiklopedi ,Hukum Islam, PT. Ichfiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997. Hal. 1905
[4] Anwar
ibrahim,2009,waqf an-nuqud (wakaf
uanng)dalam perspektifhukumilam, dalan jurnal al-waqf volume II,nomor
2April 2009,jakarta;badan wakaf indonesia hlm 3-4
[5]Suhairi,Fiqih ketemporer,(jln,pres
yogyakarta,Idea press yogyakarta 2015)H
85
[6] Ilfi Nu Diana,hadist hadist ekonomi (Malang ,Uin Malik
press 2002)hal 105
[7] Abu As-Su’ud Muhammad,risalatul fijawasi
waqfi an-nuqud(Beirut,Dari Ibnu-Hasyim,1997)hal 20-21
[8] Musnad Rozin,ushul figh( Yogyakarta
,Idea press 2015)hal 143
[9] Sumuran Harahap ,Pedoman Pengelolaan Wakaf
Tunai,Direktorat Perbudayaan Wakaf,Direktorat jenderal bimbingan masyarakat
islam 2007,hal 2
[10] Majelis Uama Indonesia,Himpunan
Fatwa MUI sejak 1975,(Jakarta:Penerbit Erlangga,2011),411
[11] Depag RI, ,Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan
Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 41
[12]Nasruddin
umar,fiqih hukum wakaf, Jakarta,,(Direktorat pemberdayaan wakaf
2007,)hal21
[13] Zainuddin Bin
Abdul Aiz Al-Malibari Al-Fanani, Fathul
Muin,(Bandung;Sinar Baru Algensido 2013)Hal 1022-1023
[14] Musnad Rozin,
Ushul Fiqh 1(Yoqyakarta;Idea Press
2015)Hal 147
[15] Suhairi,Fiqih Ketemporer,(Idea Press ,Yogyakarta 2015)hal86-87
[16] Ibid 88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar