A.
KONSEP DASAR MEMILIH PEMIMPIN
1.DEFINISI
PEMIMPIN
Pemimpin
yaitu seseorang yang dipilih oleh rakyat demi mengaturndan mengurus kepentingan
bersama, dan dipercaya menjadi seorang pemimpin, yaitu harus bisa menjalankan
kewajibanya. Seseorang yang dinobatkan sebagai pemimpin negara mempunyai tugas
dan kewajiban antara lain: memelihara agama ketahanan dan keamanan, menegakkan
hukum, serta mengatur keuangan negara.[1]
Pada
dasarnya al-Quran tidak pernah setara tersirat menyebutkan kata kepemimpinan,
karena kepemimpinan (leadership)
merupakan istilah dalam menejemen organisasi. Dalam menejemen, leadership
adalah satu faktor penting yang mempengaruhi berhasil atau gagalnya satu
organisasi.
Meskipun
demikian, bukan berarti al-Quran tidak membiarakan sama sekali kepemimpinan.
Sebagai petunjuk bagi manusia (budan li
al-nas), selain menyebut tentang pemimpin (imam,a’immah, wali,khalifah dan lain-lain) al-Quran juga
mengemukakan tentang prinsip-prinsip dasar kepemimpinan seperti amanah,
keadilan dan musyawarah.[2]
2.DASAR
MEMILIH PEMIMPIN
Jika kita merujuk pada khasanah
kekayaan intelektual muslim baik yang klasik maupun modern ,kajian seputar cara
pemilihan atau pengangkatan seorang pemimpin sangatlah beragam. Tema ini adalah
satu diantara tema yang paling penting dalam perbincangan konsep sebuah negara
islam.[3]
Meskipun umat islam telah terpecah dalam
berbagai aliran dan masing-masing mengklaim berhak mempunyai pemerintah sendiri
akan tetapi tidak bisa di benarkan. Pemimpin yang sah adalah pemimpin yang
terlebih dahulu diangkat. Bila kemudian ada yang mendirikan pemerintahan lain
maka ia wajib untuk di perangi. [4]
Ulama dari
kalangan modern membicarakan persoalan dasar pemilihan pemimpin dalam hal ini
ia mengatakan bahwa hakim sebenarnya adalah Allah. Menurutnya, jika diamati realisasi
pelaksanaan kehakiman yang fundamental dalam bumi kaum uslimin maka akan
diketahui kedudukannya tak ebih hanya sebagai wakil tuhan. Pendapat ini
didasari dari pemahamannya atas al-Quran (QS: al-Nur: 24:55)
ayat diatas menurut al-Maududi ulama
modern, menjelaskan teori negara dalam pandangan islam. Dalam teori tersebut
Allah mengemukakan dua konsep makro atau dua prinsip mendasar: pertama dalam
kepemimpinan islam digunakan terminologi khilafah, sebagai pengganti istilah
hakimiyah. Menurutnya istilah hakim hanyalah untuk Allah. Oleh karena itu
setiap penguasa dibumi, meskipun di bawah undang-undang islam, untuk
selanjutnya di sebut khalifah (wakil).tidak seorangpun menguasainya, kecuali
Allah. Kedua, Allah telah menjanjikan orang-orang mukmin tentang pengangkatan
khalifah, tetapi dia tidak mengatakan hendak mengangkat seorang khalifah dari
salah satu diantara mereka.
Secara eksplisit menurut al-maududi hal ini
menunjukan bahwa seluruh mukmin adalah khalifah Allah. Mereka bertanggung jawab
kepada Allah dalam kaitanya sebagai khalifah. Seperti yang disabdakan oleh Nabi
Muhammad saw: “tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap
yang dipimpinnya, seorang kepala negara yang memimpin rakyat bertanggung jawab
atas mereka, dan seorang laki-laki adalah pemimpin penghuni rumahnya dan
bertanggung jawab atas mereka”. (HR. Muttafaq ‘alayh). [5]
3.
SYARAT DAN RUKUN SEBAGAI PEMIMPIN IDEAL DALAM ISLAM
Syarat dan rukun pemimpin
ideal dalam islam yaitu:
1.
Beriman dan Bertaqwa
Sebagai
seorang pemimpin negara hendaknya mereka harus beriman dan bertaqwa. Seorang
pemimpin dalam menjalankan kepemimpinanya, haruslah mempunyai landasan keimanan
dan ketaqwaan.
2.
Sehat Jasmani dan Rohani, Jujur, serta Memiliki Kemampuan
Syarat
lainya yaitu kuat, sehat jasmani dan rohani atau sehat fisik dan mental, serta
jujur dan berani.
3.
Adil dan Profesional
Calon
pemimpin negara adalah seorang yang adil dan profesional. Ciri-ciri pemimpin
yang adil yaitu memiliki integritas moral yang tinggi, menjauhkan diri dari
melakukan dosa, selalu memihak kepada kebenaran serta menghindari perbuatan
yang hina.
4.
Bertanggung Jawab dan Amanah
Pemimpin
negara harus memiliki tanggung jawab, dan menyeimbangkan antara hak dan
kewajibanya.
5.
Berani dan Tegas
Disamping
keempat syarat diatas, keberanian dan ketegasan juga harus dimiliki seorang
pemimpin, karena ia mempunyai tugas melindungi dan mempertahankan dari pihak
musuh, bahkan mereka dituntut untuk berani bertindakpada siapapun, termasuk
rakyatnya.
6.
Cinta Kebenaran dan Musyawarah
Seorang
Pemimpin negara harus memilikisifat cina kebenaran dan musyawarah. Ia memandu
rakyat untuk mencapai kebahagian lahir dan batin, duniadan akhirat.
B.
KONSEP DASAR MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM
1.DEFINISI
PEMIMPIN NON MUSLIM
Ketika
piagam Madinah atau konstitusi negara baru menetapkan bahwa orang-orang
nonmuslim adalah umat yang sama dengan kaum muslimin, maka dengan demikian
piagam itu telah menjadikan mereka sebagai warga negara dan memiliki hak
seperti yang dimiliki oleh kaum muslimin. Mereka juga mempunyai kewajiban
sebagaimana kewajiban yang dimiliki kaum muslimin. Mereka sama dalam negara
itu. Sedangkan yang dimaksud dengan pemimpin nonmuslim itu sendiri ialah
pemimpin yang berasal dari golongan orang kafir seperti yahudi atau agama
selain muslim lainya. [6]
2.
KONSEP PENAFSIRAN AYAT-AYAT PEMIMPIN NONMUSLIM
Dengan
berlandasan pada kerja amr ma’ruf nahy munkar, para pegiat FPI yang dinahkodai
oleh Habieb Rizieq menolak non muslim menjadi pemimpin dalam masyarakat muslim.
Penafsiran yang digunakan oleh mereka lebih menginginkan agar hukum negara
sejalan dengan hukum ilahi, dan apabila hukum tersebut tidak sejalan maka tidak
perlu dipatuhi.
Bagi
FPI, maksud hukum ilahi adalah berdasarkan bunyi secara tekstual dari ayat
alqur’an maka bagi FPI, konsep pemimpin yang harus memimpin negara dan
masyarakat haruslah didasarkan pada sebuah landasan hukum yang berdasarkan
ayat-ayat alqur’an. FPI dengan diwakili oleh intruksi dewan pimpinan pusat
menguraikan secara gamblang ayat yang berkaitan dengan persoalan diatas. Dalam
menguraikan ayat tersebut DPP FPI membagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
a)
Al-qur’an melarang menjadikan orang kafirnsebagai
pemimpin berdasarkan (QS:Al-imran:28)
b)
Al-qur’an melarang menjadikan orang kafir pemimpin
walawpun kerabat sendiri (QS: Al-taubah/58:23 QS: Al-mujadalah/58:22)
c)
Al-qur’an melarang menaati orang kafir untuk menguasai
muslim (QS: Al-imran 14-15)
D.HUKUM
MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM
1.
Beberapa ayat larangan menjadikan orang kafir sebagai awliya (pemimpin, sahabat
dekat dan orang-orang kepercayaan).
Makna
auliya adalah walijah yang maknanya: ”orang
kepercayaan, yang khusus dan dekat”. Auliya dalam bentuk jamak dari wali
yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang
dan dukungan.[7]
Jangan
jadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan dan pemimpin ayat ke-1 “janganlah
orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari
sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri
(siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28)[8]
Ibnu
Abbas radhiallahu’anhu menjelaskan makna ayat ini: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala
melarang kaum mu’minin untuk menjadikan orang kafir sebagai walijiah (orang
dekat, orang kepercayaan) padahal ada orang mu’min. Kecuali jika orang-orang
kafir menguasai mereka, sehingga kaum mu’minin menampakan kebaikan pada mereka
dengan tetap menyelisihi mereka dalam masalah agama. Inilah mengapaAllah Ta’ala
berfirman: ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti
dari mereka’” (Tafsir Ath Thabari, 6825).
Berikut
contoh kasus yang berkaitan dengan penjelasan ayat diatas dan juga tafsirannya:
memilih pemipin yang berkompeten, warga muslim di kota srengat dihadapkan pada
dua pilihan diematis. Periode tahun ini hanya ada dua calon. Pasangan pertama,
satunya berlatar belakang islam abangan dengan wakilnya beragama kristen, namun
dapat dipercaya dalam kepemimpinannya. Pasangan kedua merupakan pasangan yan
beraga islam namun identik dengan pemerintahan yang korup dan prestasi yang
buruk. Dalam kasus ini calon manakah yang harus dipilih oleh umat islam?
Jawaban: boleh bahkan wajib memilih non
muslim, jika hal tersebut dinilai lebih menjamin kemaslahatan orang muslim
tanpa mengorbankan maslahat yang lebih besar, seperti tidak mengancam akidah
dan ajaran-ajarn islam.[9]
Ayat
ke-2 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yang
beriman janganlah kamu menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai teman
setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantaara kamu yang
menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.
Sungguh, Allah tidakmemberi petunjuk kepada orang yang zalim”. (QS. Al Maidah:
51)
Ibnu
Katsir menjelaskan ayat ini: “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman
untuk loyal kepada orang yahudi dan nasrani. Merekaitu musuh islam dan
sekutu-sekutunya. Semoga Allah memerangi mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa
mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan
memperingatkan bagi orang mu’min yang melanggar larangan ini barang siapa diantara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zalim” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/132). Lalu Ibnu Katsir menukil sebuah
riwayat dari Umar bin khatab, “ bahwasanya Umar bin khatab memerintahkan Abu
Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintah dilakukan
oleh satu orang. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi. Umar
bin Khatab pun kagum dengan hasil pekerjaanya.
Ia berkata: ‘hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini di datangkan dari
syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami?’. Abu Musa menjawab: ‘Ia
tidak bisa masuk ke tanah haram’. Umar bertanya: ‘kenapa?’. Abu musa menjawab:
‘bukan, karena ia junub?’. Abu musa menjawab: ‘bukan, karena ia seorang
Nasrani’. Umarpun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘pecat
dia!’. Umar lalu membacakan ayat: ‘hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu);
sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa dianara
kamu mengambi mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.’” (tafsir ibnu katsir, 3/132). Jelas sekali bahwa ayat
ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang
posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.[10]
Ayat
ke-3 “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya
bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan,
(yaitu) diantara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang
yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu
betul-betul orang-orang yang beriman” (QS Almaidah:57) As Sa’di menjelaskan:
“Allah melarang hambaNya yang beriman untuk menjadikan ahlul kitab yaitu yahudi
dan nasrani dan juga orang kafir lainya yang dicintai dan yang diserahkan
loyalitas padanya. Juga larangan memaparkan kepada mereka rahasiak-rahasia kaum
mu’minin juga larangan meminta tolong pada mereka pada sebagian urusan yang
bisa mebahayakan orang muslimin. Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pada diri
seseorang itu masih ada iman, maka konsekuensinya ia wajib meninggalkan
loyalitas kepada orang kafir. Dan menghasung mere ka untuk memerangi orang
kafir” (tafsir as sa’adi, 236) jangan loyal kepada orang kafir walawpun ia sanak
saudara.[11]
Ayat ke-4 “hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudaramu menjadi auliya bagimu, jika
mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa diantara kamu yang
menjadikan mereka auliya bagimu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”
(QS. At Taubah: 23) ibnu katsir menjelaskan: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk
secara menjelaskan secara terang-terangan kepada orang kafir bahwa mereka itu
kafir walaupun mereka adalah bapak-bapak atau anak-anak dari orang mu’min.
Allah juga melarang untuk loyal kepada mereka jika mereka lebih memilih
kekafiran daripada iman. Allah juga mengancam orang yang loyal kepada mereka”
(Tafsir ibnu katsir, 4/121).[12]
2. Pendapat Ulama tentang
Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim
Ulama sepakat, memilih pemimpin kafir hukumnya
terlarang.
Al-Qadhi
Iyadh mengatakan,
أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى
أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل
Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh
diserahkan kepada orang kafir. Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang
melakukan kekufuran, maka dia harus dilengserkan. (Syarah Sahih Muslim,
an-Nawawi, 6/315).
Ibnul
Mundzir mengatakan,
إنَّه قد “أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل
العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال
Para ulama yang dikenal telah sepakat bahwa orang
kafir tidak ada peluang untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun
keadaannya. (Ahkam Ahlu Dzimmah, 2/787)
Al-Hafidz
Ibnu Hajar bahkan memberikan keterangan ,
إنَّ الإمام “ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على
كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه
الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض
Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran
yang meraka lakukan, dengan sepakat ulama. wajib kaum muslimin untuk
melengserkannya. Siapa yang mampu melakukan itu, maka dia mendapat pahala. Dan
siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang
tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu. (Fathul Bari, 13/123)
Fatwa-fatwa yang disampaikan para ulama di atas,
berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي
مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ
لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا
عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kami berbaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci,
sulitan maupun mudah, dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak
mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran secara
nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Hanya saja, perlu diperhatikan, untuk masalah
melengserkan pemimpin non muslim, para ulama memberi catatan, bahwa upaya itu
tidak boleh dilakukan jika memberikan madharat yang besar bagi masyarakat.
Jika upaya menggulingkan pemerintah bisa menimbulkan
mudharat yang besar, menimbulkan kekacauan bahkan banyak korban, ini jelas
tidak di perkenankan.[13]
[1] Muhammad’Abd al-jawawad, “Trik
Cerdas Memilih Pemimpin Cara Rasulullah” (Solo:Pustaka Iltizam,2009)h.10
[2] Abbuddin Nata, Masail Al Fiqhiyah,”
Konsep Kepemimpinan Menurut Al-Quran” (jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2012) H.113
[3] H.M. Mujar Ibnu Syarif,”Memilih
Pemimpin Nonmuslim di Negara Muslim”. 88
[4]Ibbid, H.89
[5] Siti choiriyah sebagaimana mengutip dari Arsyad sobby kusuma, “ Pandangan Ulama Tentang Kepemimpinan Dalam
Negara Islam”( ISLAMIKA, Vol. 4 No. 1, september 2009)
[6] Farid Abdul Khalik Fikih Politik Islam:” Hak-hak Politik Non Muslim Dalam Islam Dan di Negara Islam” (Sinar
grafika: jakarta, agustus 2005) H.162
[7] Muhammad Abd Al-Jawwad, Trik cerdas Memimpin Cara Rasulullah (Solo:
Iltizam, 2009), H.10
[8] Muhlis M. Hanafi (ed.), Al-Quran Tematik (jakarta: Lajnah Pentastihan
Al-Quran, 2001), H.191.
[9] Ahmad Idris Marzuki, Maimun Zubair
Ngaji Fiqh : “Memilih Pemimpin Non
Muslim yang Berkompeten” (Kediri: Santri Salaf Press :2014) H,264
[10] Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan dan Manusia: Pendekata Semantik Terhadap Al-Quran.
(Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997). H. 12,14
[11] Agus Fahri Husain, “Konsep-konsep
Dalam Al-Quran”. (Yogyakarta, Tiara Wacana, 1993), H.143
[12] M.Hanafi, “Al-Quran dan
Kenegaraan” (Bandung:Sinar Baru, 2006) H.191
[13] Siti Choiriyah sebagaimana mengutip dari Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha
Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes
Nahdlatul Ulama 1926-2010 M, (Surabaya, Khalista: 2011), 579-581.
By Siti